BANJARBARU — Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Disbunnak Kalsel) resmi merilis daftar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode pertama Mei 2026. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar di Ruang Rapat Excelsa, Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis kabupaten sentra sawit, perusahaan perkebunan, hingga perwakilan petani plasma dan koperasi. Kehadiran organisasi seperti APKASINDO dan GAPKI Cabang Kalsel memastikan angka yang diputuskan tetap kompetitif dan mencerminkan kondisi pasar terkini.
Penetapan harga ini menjadi angin segar bagi para pekebun di berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan. Pemerintah berharap harga yang adil ini mampu mendongkrak produktivitas sekaligus memberikan jaminan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan sawit.
Daftar Lengkap Harga TBS Sawit Kalsel Berdasarkan Umur Tanaman
Dalam keputusan terbaru ini, harga TBS dibedakan berdasarkan usia tanam guna memberikan nilai yang proporsional bagi petani. Tanaman dengan umur 21 tahun mencatatkan angka tertinggi pada periode ini.
Berikut adalah rincian harga resmi TBS sawit per kilogram yang berlaku di Kalimantan Selatan untuk periode pertama Mei 2026:
- Umur 3 Tahun: Rp 3.092,72
- Umur 4 Tahun: Rp 3.408,91
- Umur 5 Tahun: Rp 3.424,80
- Umur 6 Tahun: Rp 3.515,93
- Umur 7 Tahun: Rp 3.628,14
- Umur 8 Tahun: Rp 3.639,50
- Umur 9 Tahun: Rp 3.650,72
- Umur 10 s.d 20 Tahun: Rp 3.841,87
- Umur 21 Tahun: Rp 3.843,66 (Harga Tertinggi)
- Umur 22 Tahun: Rp 3.751,49
- Umur 23 Tahun: Rp 3.729,20
- Umur 24 Tahun: Rp 3.660,25
- Umur 25 Tahun: Rp 3.593,75
- Umur 30 Tahun: Rp 2.858,83
Indikator Penguatan Harga CPO dan Kernel di Pasar Lokal
Kenaikan harga yang diterima petani dipicu oleh penguatan beberapa indikator utama dalam industri sawit. Tim penetapan mencatat harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) kini berada di level Rp 15.361,75 per kilogram.
Selain CPO, harga inti sawit atau kernel juga menunjukkan tren positif dengan nilai Rp 14.300,00 per kilogram. Kondisi ini diperkuat dengan nilai Indeks "K" yang mencapai 94,53 persen, menandakan efisiensi dan penguatan nilai tukar di tingkat produsen.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menentukan harga ini diharapkan dapat meminimalisir ketimpangan harga di lapangan. Dengan adanya patokan resmi, petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat saat bertransaksi dengan perusahaan pengepul atau pabrik kelapa sawit.
Standardisasi Industri dan Implementasi Perpres ISPO Terbaru
Selain fokus pada harga, pertemuan di Banjarbaru tersebut juga membahas agenda strategis mengenai kemandirian industri sawit lokal. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru memaparkan kesiapan layanan pengujian laboratorium dan sertifikasi halal berstandar internasional.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Regulasi terbaru ini mewajibkan sertifikasi tidak hanya di hulu, tetapi juga merambah ke industri hilir dan sektor bioenergi.
Penerapan ISPO yang lebih luas bertujuan untuk menjaga rantai pasok global dan memastikan produk sawit asal Kalimantan Selatan memiliki daya saing tinggi. Pemerintah Provinsi optimistis bahwa penguatan standar keberlanjutan ini akan memberikan kepastian ekonomi jangka panjang bagi seluruh pelaku industri di daerah.
Berapa harga tertinggi TBS sawit Kalsel periode Mei 2026?
Harga tertinggi TBS sawit di Kalimantan Selatan untuk periode pertama Mei 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.843,66 per kilogram, yang berlaku untuk tanaman berumur 21 tahun.
Apa faktor utama yang menyebabkan harga sawit Kalsel kompetitif?
Harga dipengaruhi oleh harga rata-rata CPO sebesar Rp 15.361,75 per kilogram, harga kernel Rp 14.300,00 per kilogram, serta penguatan nilai Indeks "K" yang mencapai 94,53 persen.
Apa aturan keberlanjutan terbaru yang harus diikuti pelaku sawit?
Pelaku industri kini harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang ISPO yang mewajibkan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan hingga ke sektor hilir dan bioenergi.