Harga Emas Antam Naik Rp 5.000, Jadi Rp 2.531.000 per Gram

Penulis: Vicky Prasetya  •  Senin, 02 November 2026 | 10:23:01 WIB
Harga emas Antam 24 karat naik Rp 5.000 menjadi Rp 2.531.000 per gram pada Senin (2/11/2026).

KALIMANTAN SELATAN — Harga emas Antam 24 karat naik Rp 5.000 per gram menjadi Rp 2.531.000 pada Senin (2/11/2026), berdasarkan data situs Logam Mulia. Kenaikan tipis ini terjadi di tengah tren pelemahan harga dalam sepekan terakhir. Bagi investor emas, harga buyback juga ikut menanjak ke level Rp 2.286.000 per gram.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga jual emas batangan naik Rp 5.000 per gram. Logam mulia ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp 1.315.500, sementara ukuran 1 gram berada di Rp 2.531.000. Kenaikan ini tercatat di tengah pergerakan harga yang masih belum stabil dibandingkan beberapa pekan sebelumnya.

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.526.000 hingga Rp 2.570.000 per gram. Adapun dalam sebulan terakhir, rentangnya lebih lebar, yakni Rp 2.526.000 sampai Rp 2.594.000 per gram. Posisi harga saat ini berada di batas bawah rentang tersebut.

Rincian Harga Emas Antam per Ukuran

Bagi pembeli yang mengincar ukuran lebih besar, emas 10 gram dibanderol Rp 24.805.000. Ukuran 25 gram dijual Rp 61.887.000, sedangkan 50 gram Rp 123.695.000. Adapun ukuran 100 gram dipasarkan Rp 247.312.000.

Untuk transaksi bernilai besar, emas 250 gram dibanderol Rp 618.015.000 dan 500 gram Rp 1.235.820.000. Ukuran terbesar, 1.000 gram atau 1 kg, dijual Rp 2.471.600.000.

  • 0,5 gram: Rp 1.315.500
  • 1 gram: Rp 2.531.000
  • 2 gram: Rp 5.002.000
  • 3 gram: Rp 7.478.000
  • 5 gram: Rp 12.430.000
  • 10 gram: Rp 24.805.000
  • 25 gram: Rp 61.887.000
  • 50 gram: Rp 123.695.000
  • 100 gram: Rp 247.312.000
  • 250 gram: Rp 618.015.000
  • 500 gram: Rp 1.235.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.471.600.000

Harga Buyback Ikut Naik Rp 10.000

Antam juga menaikkan harga buyback atau harga yang dipakai perseroan saat membeli kembali emas dari pelanggan. Harga buyback naik Rp 10.000 menjadi Rp 2.286.000 per gram.

Angka buyback penting diperhatikan bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali. Selisih antara harga jual dan buyback menjadi salah satu komponen biaya yang perlu dihitung sebelum berinvestasi emas fisik.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapat tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen.

Kewajiban pajak ini berlaku untuk transaksi pembelian emas batangan, sehingga harga yang dibayarkan konsumen bisa sedikit lebih tinggi dari harga acuan yang tercantum di situs Logam Mulia.

Pergerakan harga emas Antam masih berada di bawah puncak sebulan terakhir. Bagi investor ritel, fluktuasi harian seperti ini lazim terjadi dan biasanya menjadi pertimbangan tersendiri dalam menentukan waktu beli atau jual.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top