KALIMANTAN SELATAN — Kelompok masyarakat desil 1 sampai 4 kembali menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial pada September 2026. Desil 1-4 mencakup sekitar 40 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah dalam pemeringkatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah kelompok 10 persen terbawah, sementara desil 10 adalah kelompok 10 persen dengan kesejahteraan tertinggi. Data desil ini menjadi salah satu dasar pemerintah menentukan sasaran bantuan, meski setiap program tetap punya kriteria sendiri.
Berada di desil 1-4 tidak otomatis membuat seseorang menerima seluruh bantuan. Penerimaan tetap bergantung pada kriteria program, data penerima, kuota, dan hasil pemutakhiran data pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan bantuan dengan nominal berbeda sesuai komponen penerima manfaat dalam keluarga. Periode Juli, Agustus, dan September 2026 masuk dalam tahap 3.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako menyalurkan Rp 600.000 per tahap untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Program ini berbeda dengan PKH yang memiliki komponen dan persyaratan tertentu.
Seseorang yang berada di desil 1-4 belum tentu mendapatkan BPNT apabila tidak tercatat sebagai penerima sesuai ketentuan program.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kelompok desil 1-4 berdasarkan DTSEN. Alokasi bantuan ditetapkan 10 kilogram beras setiap bulan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Karena bantuan tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus atau dirapel, penerima mendapatkan 30 kilogram beras. Total beras yang disiapkan mencapai sekitar 997.200 ton.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa bantuan untuk kelompok desil 1-4 diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram. Bantuan ini bukan dalam bentuk uang, melainkan beras sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Masuk desil 1-4 tidak otomatis berarti mendapatkan PKH, BPNT, dan bantuan beras sekaligus. Desil hanya salah satu dasar penentuan sasaran.
Dua keluarga yang sama-sama berada di desil 1-4 belum tentu menerima jenis bantuan yang sama. Penerimaan bergantung pada kriteria program, data penerima, kuota, serta hasil pemutakhiran data pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkahnya:
Layanan ini menampilkan bantuan apa yang tercatat sebagai hak penerima. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen resmi agar hasil pencarian akurat.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap. Periode Juli, Agustus, dan September 2026 termasuk tahap 3. Penerima yang ingin mengetahui apakah bantuan sudah disalurkan dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi Cek Bansos.
Untuk bantuan pangan beras, penyaluran mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah dengan alokasi 10 kilogram per bulan per KPM. Informasi lengkap mengenai jadwal dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos dan Bapanas.
Masyarakat yang merasa berhak namun belum tercatat dapat menghubungi dinas sosial setempat atau mengakses kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang—penyaluran bantuan sosial tidak dipungut biaya.