BANJARMASIN — Kebijakan relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai berdampak pada harga jual BBM nonsubsidi di SPBU. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan merespons kebijakan tersebut dengan menyesuaikan harga sejumlah produk, berlaku mulai pekan ini.
Penyesuaian ini merupakan bentuk ketaatan badan usaha terhadap perubahan regulasi daerah. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan bahwa perubahan kebijakan PBBKB kini tercermin pada harga yang diterima konsumen di tingkat pompa.
“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi di Kalimantan Selatan mengikuti perubahan aturan PBBKB yang berlaku di wilayah tersebut. Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perubahan kebijakan PBBKB dapat tercermin pada harga BBM nonsubsidi yang diterima masyarakat,” ujar Edi dalam keterangan resminya.
Penurunan harga berlaku untuk empat produk utama nonsubsidi yang banyak digunakan masyarakat. Berikut rincian harga terbaru di seluruh jaringan SPBU Kalimantan Selatan:
Edi menambahkan, dengan adanya perubahan ini masyarakat tetap dapat menikmati produk BBM nonsubsidi dengan harga yang lebih ekonomis. Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran penyaluran melalui jaringan SPBU di Kalimantan Selatan tetap terjaga.
“Kami tetap berkomitmen menjaga kualitas produk, ketersediaan pasokan, serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian harga ini, kami berharap manfaat dari perubahan kebijakan PBBKB dapat dirasakan secara langsung oleh konsumen,” tambahnya.
Masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai harga dan produk BBM melalui aplikasi MyPertamina. Selain itu, Pertamina Customer Solutions 135 siap melayani pertanyaan dan pengaduan selama 24 jam penuh.
Informasi terkini juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135. Relaksasi PBBKB ini diharapkan meringankan beban biaya operasional kendaraan pribadi maupun usaha transportasi di wilayah Kalimantan Selatan. (Opq/KPO-1)