Pemprov Kalsel Gelontorkan Rp 20,5 Miliar Bantuan ke 9 Parpol, Nilai per Suara Naik Jadi Rp 10.000

Penulis: Sofyan Basri  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 17:24:31 WIB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp20,5 miliar kepada sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang lolos ke DPRD Kalsel.

BANJARBARU — Sebanyak sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang lolos ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai menerima bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. Total anggaran yang digelontorkan untuk Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 20.578.180.000.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Provinsi Kalsel, Adi Santoso, mewakili Gubernur H. Muhidin. Acara berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Kamis (30/7/2026).

Nilai Bantuan Naik 33 Persen, Ini Alasannya

Bantuan dihitung berdasarkan suara sah masing-masing parpol pada Pemilu 2024. Tahun ini, setiap suara sah dihargai Rp 10.000 — naik dari Rp 7.500 pada tahun sebelumnya. Total suara sah yang menjadi acuan adalah 2.057.818 suara.

“Peningkatan ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar partai politik bisa menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal,” kata Adi Santoso dalam sambutannya.

60 Persen Wajib untuk Pendidikan Politik

Sesuai ketentuan yang berlaku, minimal 60 persen dari total bantuan harus digunakan untuk program pendidikan politik. Sisanya, maksimal 40 persen, boleh dialokasikan untuk operasional sekretariat partai.

Adi Santoso menekankan agar dana tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran. “Mari kita bekerja bersama, merangkul semua, menjadikan penyaluran bantuan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat Banua,” ujarnya.

Sembilan Parpol Penerima, Sinergi Demokrasi di Banua

Kesembilan partai yang menerima bantuan merupakan peserta Pemilu 2024 yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPRD Provinsi Kalsel. Selama ini, menurut pemerintah provinsi, mereka telah membangun sinergi dalam memperkuat demokrasi di Banua.

Penyaluran bantuan keuangan parpol diatur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel. Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pemerintah daerah dan perwakilan partai politik.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: wartabanjar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top