BANJARMASIN — Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, memasuki fase kritis penyelesaian lahan. Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan BWS Kalimantan III, Danang Akhsanal Darojat, mengungkapkan bahwa fokus utama tahun ini adalah area konstruksi seluas 176 hektare.
“Saat ini pembangunan bendungan terus berproses menyelesaikan terutama untuk akses jalan masuk ke bendungan dan areal konstruksi,” kata Danang di Banjarmasin, Kamis (23/7/2026).
Kawasan yang semula merupakan hutan produksi atau tanah negara ini telah dilepaskan Kementerian Kehutanan pada 2023 menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikuasai Pemprov Kalimantan Selatan. Namun, di atas lahan tersebut terdapat masyarakat lokal yang tinggal di Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah.
Sebagian besar warga menggantungkan mata pencaharian di bekas kawasan hutan tersebut. Atas rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyelesaiannya dilakukan melalui skema PDSK.
Komponen kompensasi yang diberikan meliputi kehilangan mata pencaharian, tanaman tumbuh milik masyarakat, bangunan atau fasilitas seperti pondok atau saung, biaya mobilisasi bagi warga yang harus pindah, serta biaya sewa tempat tinggal sementara.
Kontur tanah bertebing yang rumit di bekas kawasan hutan membuat pemerintah menggunakan bantuan konsultan yang memiliki tenaga ahli kehutanan dan tenaga ukur bersertifikat. Tugas konsultan ini antara lain menentukan batas-batas garapan masyarakat serta menginventarisasi tanaman tumbuh.
Tanaman hasil budidaya warga akan mendapat kompensasi melalui skema PDSK, sementara tanaman asli kawasan hutan akan ditangani sesuai mekanisme instansi berwenang. “Nah berdasarkan schedule yang sudah dibuat, setelah penandatangan kontrak di awal Bulan Agustus, mereka kerja tiga bulan yaitu Agustus sampai Oktober,” terang Danang.
Setelah hasil konsultan rampung, satgas akan meminta rekomendasi tim terpadu untuk menetapkan kewajiban yang dibayar melalui penghitungan appraisal. “Jadi mulai Oktober sudah ada pembayaran parsial khususnya pada area jalan masuk dan areal konstruksi seluas 176 hektar,” jelasnya.
Dana yang disiapkan tahun ini sebesar Rp 25 miliar bersumber dari pinjaman luar negeri melalui APBN. Rincian lahan yang ditargetkan rampung meliputi akses jalan seluas 18 hektare dan area bangunan bendungan seluas 158 hektare. Sisa lahan seluas lebih dari 500 hektare untuk area genangan air baru akan diprogramkan pada 2027.
Bendungan ini akan memiliki luas genangan 654,04 hektare dan mampu menampung air sebanyak 90,51 juta meter kubik. Manfaatnya meliputi potensi irigasi 1.800 hektare, penyediaan air baku 1,5 meter kubik per detik untuk 20 kecamatan di Kabupaten Banjar yang mencakup 563.062 jiwa, serta reduksi banjir sebesar 399 meter kubik per detik.
Selain itu, bendungan juga berpotensi menghasilkan listrik PLTA sebesar 6 MW dan PLTS terapung sebesar 130,81 MW.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Habib Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov, Pemkab Banjar, dan BWS Kalimantan III. Menurutnya, sarana mega vital ini sangat dibutuhkan daerah, khususnya untuk meminimalisir potensi banjir tahunan, irigasi, dan kepentingan masyarakat luas di Kalimantan Selatan.