KALIMANTAN SELATAN — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan status tersangka AM dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026). "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Syarief.
Penyidik mengungkapkan bahwa AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik. Tujuannya jelas: mendekati pagu maksimal yang sudah disediakan dalam anggaran pengadaan program BGN.
Lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sejak awal. Pihak terkait bersama AM diduga menyusun dokumen tersebut agar menguntungkan satu pihak dan memuluskan praktik mark-up.
Kejanggalan lain terungkap dalam proses pembayaran. AM diduga telah menerima pembayaran penuh 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, pembayaran tersebut didasarkan pada berita acara serah terima yang dimanipulasi. Artinya, secara administratif barang dianggap sudah diterima dan layak dibayar, padahal faktanya tidak demikian.
Praktik ini menjadi celah klasik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kerap merugikan negara. Dengan mark-up harga dan pembayaran penuh di awal, potensi kerugian negara membengkak signifikan.
Usai penetapan tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri kendaraan listrik nasional yang tengah didorong pemerintah. Alih-alih mendukung program elektrifikasi dan efisiensi anggaran, oknum malah memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Kejagung masih terus mendalami perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat modus penggelembungan harga biasanya melibatkan lebih dari satu pihak, baik dari internal penyedia barang maupun pejabat pembuat komitmen di BGN.