KALIMANTAN SELATAN — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026). "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujar Syarief.
Modus Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Sepeda Motor Listrik
Andri Mulyono menambah daftar panjang tersangka yang telah dijerat Kejagung dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Peran Andri sebagai penyedia motor listrik menjadi titik terang baru dalam pengusutan dugaan mark-up anggaran atau manipulasi pengadaan barang di lingkungan BGN.
Konferensi Pers Jadi Momen Pengumuman Resmi
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Syarief Sulaeman Nahdi di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Andri Mulyono telah melalui proses pemeriksaan alat bukti yang memadai. "Dua alat bukti yang cukup" menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menaikkan status Andri dari saksi menjadi tersangka.
Kejagung belum merinci secara detail nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi pengadaan motor listrik ini. Namun, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berjalan dan belum ada satu pun yang divonis bersalah oleh pengadilan.
Peran Strategis Andri Mulyono dalam Rantai Pasok MBG
PT Yasa Artha Trimanunggal, tempat Andri menjabat sebagai komisaris, diduga menjadi salah satu vendor utama dalam penyediaan sarana distribusi program MBG. Sepeda motor listrik yang dipasok perusahaan itu rencananya digunakan untuk mengantarkan makanan bergizi ke sekolah-sekolah dan pos pelayanan. Dugaan penyimpangan dalam proses tender dan spesifikasi teknis menjadi fokus utama penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah. Kejagung berjanji akan menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional. Masyarakat pun menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai modus operandi dan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini.