BANJARMASIN — Kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus merambat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang mantan pejabat tinggi di dinas tersebut. Total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
Kepala Kejari Banjarmasin, I Wayan Gede Wiratnata, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka terdiri dari mantan Plt Kepala Disdik Banjarmasin berinisial HF, dua pegawai negeri sipil (PNS) di dinas yang sama, dan satu pihak swasta selaku penyedia jasa.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Wayan dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Pengadaan sewa server dan aplikasi ini merupakan proyek tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Meski server dan aplikasi tidak berfungsi optimal, pembayaran tetap dilakukan secara penuh.
“Ada indikasi mark-up harga dan pengadaan barang fiktif. Server yang disewa tidak sesuai kebutuhan teknis, namun anggaran tetap digelontorkan,” tambah Wayan. Praktik ini berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum.
Proyek ini sejatinya bertujuan untuk mendigitalisasi administrasi sekolah di Banjarmasin. Namun, akibat server yang tidak berfungsi optimal, banyak sekolah yang mengeluhkan sistem lambat dan sering error. Data siswa dan guru kerap tidak tersinkronisasi, menghambat proses pelaporan dan pengelolaan dana BOS.
Seorang kepala sekolah di Banjarmasin yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami sangat dirugikan. Sistem yang dijanjikan mempermudah kerja malah jadi penghambat. Data sering hilang saat akan input laporan.”
Kejari Banjarmasin masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari unsur pejabat pengawas proyek. Barang bukti seperti dokumen kontrak, aliran rekening, dan server fisik telah diamankan.
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi kami,” pungkas Wayan.
Proses pemulihan kerugian negara (asset recovery) akan dilakukan setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kejari Banjarmasin telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk tanah dan kendaraan bermotor, sebagai jaminan.
“Kami optimistis kerugian negara dapat dikembalikan. Namun saat ini fokus utama kami adalah pembuktian di persidangan,” tutup Wayan.