KALIMANTAN SELATAN — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengumumkan uji coba tahap awal SIM digital telah dimulai. Layanan ini memungkinkan pengendara menyimpan data SIM dalam format digital yang terverifikasi melalui server terpusat Korlantas.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo dalam keterangan resmi, Senin (15/4).
Petugas di lapangan tidak perlu lagi mengecek keabsahan kartu fisik secara manual. Cukup memindai kode QR di layar ponsel, sistem langsung mencocokkan data dengan basis data nasional Korlantas.
Wibowo menegaskan langkah ini bertujuan menekan angka pemalsuan dokumen. “Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Sistem ini juga dirancang terintegrasi dengan berbagai layanan lain. Mulai dari perpanjangan SIM secara online, notifikasi otomatis saat masa berlaku hampir habis, hingga sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada tahap awal, SIM digital baru diuji coba di sejumlah wilayah yang infrastruktur teknologinya dinilai siap. Korlantas belum merinci daftar daerah yang menjadi lokasi percontohan.
Meski demikian, Korlantas mengimbau masyarakat tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.
Implementasi penuh secara nasional masih menunggu rampungnya regulasi pendukung dan kesiapan infrastruktur di seluruh Indonesia. Korlantas menargetkan sistem ini bisa berjalan serempak setelah semua daerah memiliki konektivitas dan perangkat pemindai yang memadai.