BANJARMASIN — Bank Kalsel mengeluarkan imbauan keras bagi seluruh nasabah dan masyarakat di Kalimantan Selatan untuk tidak menjual, menyewakan, atau meminjamkan rekening bank kepada siapa pun. Praktik ini dinilai sangat berisiko karena rekening merupakan identitas keuangan pribadi yang melekat pada pemiliknya.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menegaskan bahwa setiap transaksi ilegal yang menggunakan rekening nasabah akan berdampak langsung secara hukum kepada pemilik rekening yang namanya tercatat resmi di bank.
“Bank Kalsel terus mengingatkan nasabah untuk tidak sembarangan menjual, meminjamkan, atau memberikan akses rekening kepada pihak lain,” tegas Fachrudin dalam keterangan resminya, pekan ini.
Fachrudin memaparkan, rekening yang diperjualbelikan atau dipinjamkan sangat rawan digunakan sebagai alat kejahatan. Beberapa di antaranya adalah sarana penipuan online, transaksi judi daring, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
“Risiko dari penyalahgunaan rekening sangat besar. Apabila rekening tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal, maka permasalahan hukum dapat membelit pemilik rekening,” ujarnya.
Selain ancaman pidana, nasabah juga berpotensi kehilangan akses terhadap layanan perbankan di masa depan. Reputasi keuangan yang tercoreng akibat rekening yang tersangkut kasus hukum bisa menyulitkan nasabah saat mengajukan kredit atau membuka rekening baru.
Bank Kalsel tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga gencar melakukan edukasi secara berkelanjutan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari kantor cabang, media sosial resmi, website, hingga petugas layanan yang berinteraksi langsung dengan nasabah.
Fachrudin menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap nasabam memahami bahwa iming-iming uang atau keuntungan tertentu dari jual beli rekening tidak sebanding dengan risiko hukum yang mengintai.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke kantor cabang Bank Kalsel terdekat jika menemukan tawaran mencurigakan terkait penggunaan rekening. Bank Kalsel juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik ilegal ini.