BANJARMASIN – Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas pulau. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti fantastis berupa hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu siap edar.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga yang curiga saat gagal melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat. Setelah diperiksa, dokumen kendaraan yang dibawa korban ternyata terdeteksi palsu oleh sistem.
Polisi mengamankan enam tersangka yang memiliki peran spesifik, mulai dari teknisi cetak notice pajak hingga tenaga pemasaran unit kendaraan. Berikut adalah statistik pengungkapan kasus tersebut:
| Komponen Kasus | Detail Informasi |
|---|---|
| Jumlah Tersangka | 6 Orang |
| Barang Bukti Dokumen | ± 20.000 Lembar STNK & BPKB Palsu |
| Barang Bukti Unit | 20 Unit Mobil Berbagai Merek |
| Pusat Kendali Jaringan | Jawa Tengah |
| Wilayah Pemasaran | Pulau Jawa, Bali, dan Kalimantan |
| Masa Operasi | Sejak Tahun 2017 |
| Estimasi Keuntungan | Rp100 Juta Per Bulan |
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini dikendalikan dari wilayah Jawa Tengah. Mereka menggunakan alat cetak mutakhir untuk menghasilkan dokumen yang secara kasat mata sangat mirip dengan aslinya. Dokumen-dokumen ini kemudian dipasangkan pada kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki surat resmi (bodong) untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga pasar.
Polisi menyebutkan bahwa jaringan ini telah meraup keuntungan miliaran rupiah selama hampir sembilan tahun beroperasi.
Polda Kalsel saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polda jajaran lainnya untuk melacak keberadaan unit lain yang telah terjual. Masyarakat diingatkan untuk ekstra waspada saat membeli kendaraan bekas, terutama yang ditawarkan di bawah harga pasar.
Tips Aman: Jangan hanya percaya pada tampilan fisik dokumen. Pastikan keaslian STNK dan BPKB dengan melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi pembayaran.