Pencarian

Pengawasan Ketat Dokumen Tambang Dinilai Jadi Kunci Manfaat Nyata Bagi Warga Kalimantan Timur

Kamis, 15 Januari 2026 • 14:49:58 WIB
Pengawasan Ketat Dokumen Tambang Dinilai Jadi Kunci Manfaat Nyata Bagi Warga Kalimantan Timur

JAKARTA - Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan karena perannya yang besar terhadap perekonomian daerah. Namun di balik potensi tersebut, pemerintah daerah menaruh perhatian serius pada aspek kepatuhan regulasi dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar tambang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dengan memperketat evaluasi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya. Kebijakan ini juga mencakup penilaian mendalam terhadap rencana pemberdayaan masyarakat perusahaan tambang.

Langkah pengetatan ini dilakukan agar seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batuan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak mengesampingkan kepentingan lingkungan dan sosial.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menegaskan bahwa evaluasi dokumen tidak bersifat administratif semata. Pemeriksaan substansi menjadi prioritas utama dalam setiap proses penilaian.

“Kami tidak hanya sekadar menerima dokumen administratif, tetapi benar-benar mengevaluasi substansi agar aktivitas pertambangan mineral dan batuan di Kaltim sejalan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi lokal,” kata Bambang Arwanto.

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pengawasan yang lebih ketat dan terukur. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rencana kerja berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Evaluasi RKAB Sebagai Instrumen Pengendalian Tambang

Pengetatan evaluasi ini diimplementasikan melalui pemeriksaan mendalam pengajuan RKAB tahun 2026. Salah satu perusahaan yang menjalani proses tersebut adalah PT Adang Paser Jaya.

PT Adang Paser Jaya merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batuan. Dokumen RKAB perusahaan diperiksa secara menyeluruh oleh Dinas ESDM Kaltim.

Proses verifikasi tidak dilakukan secara sepihak. Dinas ESDM Kaltim melibatkan berbagai instansi untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan perusahaan.

Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM Republik Indonesia turut dilibatkan dalam proses tersebut. Selain itu, Biro Perekonomian dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim ikut berperan aktif.

Keterlibatan lintas instansi ini bertujuan menjaga objektivitas penilaian. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap aspek teknis dan lingkungan diperhatikan secara seimbang.

Pemerintah Kabupaten Paser juga dilibatkan secara aktif dalam pertemuan teknis. Keterlibatan ini dilakukan di Kantor Dinas ESDM Kaltim.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan daerah penghasil. Harmonisasi kebijakan dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Pengetatan pengawasan dokumen kerja ini bukan kebijakan baru tanpa dasar hukum. Langkah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Undang-undang tersebut mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten.

Selain itu, pemerintah daerah juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur pendelegasian pemberian perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Kepatuhan Regulasi dan Standar Teknis Pertambangan

Setiap pemegang izin operasi produksi diwajibkan mematuhi standar teknis yang berlaku. Standar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018.

Keputusan menteri ini menjadi pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Pemerintah daerah menjadikannya acuan utama dalam setiap evaluasi.

Dinas ESDM Kaltim tidak hanya menyoroti aspek teknis dan operasional. Perhatian juga diarahkan pada kewajiban sosial perusahaan tambang.

“Selain menyoroti aspek teknis dan operasional pertambangan, kami memberikan atensi khusus pada kewajiban perusahaan dalam merealisasikan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah konsesi,” ujar Bambang.

Program pengembangan masyarakat dinilai sebagai indikator penting keberhasilan pertambangan. Pemerintah daerah ingin memastikan perusahaan hadir memberi manfaat bagi warga sekitar.

Kewajiban ini tidak hanya sebatas dokumen perencanaan. Implementasi nyata di lapangan menjadi fokus utama pengawasan.

Perusahaan tambang didorong untuk menyusun program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Program tersebut harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga.

Konsultasi Publik dan Partisipasi Masyarakat

Selain evaluasi RKAB, Dinas ESDM Kaltim juga memfasilitasi konsultasi publik. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Konsultasi publik tersebut dilaksanakan untuk PT Andesit Berkat Lestari. Tujuannya adalah memastikan program pemberdayaan yang dirancang tepat sasaran.

Forum konsultasi publik menjadi ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut.

Berbagai pemangku kepentingan diundang untuk menyampaikan pandangan. Perwakilan warga Desa Tepian Langsat di Kabupaten Kutai Timur turut hadir dalam kegiatan ini.

Desa Tepian Langsat merupakan lokasi operasi pertambangan PT Andesit Berkat Lestari. Aspirasi warga setempat menjadi perhatian utama dalam penyusunan program.

Keterlibatan masyarakat desa dilakukan secara partisipatif. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan program yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pemerintah daerah menilai partisipasi warga sebagai kunci keberhasilan program pemberdayaan. Tanpa masukan langsung, program berisiko tidak tepat guna.

Program bantuan yang dirancang perusahaan diharapkan menjawab masalah sosial di tingkat tapak. Isu pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur menjadi perhatian utama.

Dinas ESDM Kaltim berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat. Iklim investasi yang kondusif harus berjalan seiring dengan kepatuhan aturan.

“Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog konstruktif antara investor dan masyarakat demi terciptanya iklim investasi yang kondusif namun tetap taat aturan,” sebut Bambang.

Dialog yang terbuka dinilai mampu mencegah konflik sosial. Pendekatan ini juga memperkuat kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat.

Melalui pengawasan ketat dan pelibatan publik, pemerintah daerah berharap aktivitas pertambangan berjalan berkelanjutan. Manfaat ekonomi diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh warga Kalimantan Timur.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks