BARABAI — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk tahun 2026. Tim ini menjadi ujung tombak percepatan program strategis nasional yang berfokus pada penataan aset dan legalitas lahan warga.
Bukan Sekadar Sertifikasi, Tapi Keadilan Akses Lahan
Bupati HST, Samsul Rizal, menekankan bahwa reforma agraria bukanlah proyek administratif belaka. Dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi GTRA di Aula Bapperida Lantai 1, Rabu (17/6/2026), ia menyebut program ini harus berdampak langsung pada kesejahteraan.
"Reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Samsul Rizal.
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil harus mampu mengurangi potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat tumpang tindih kepemilikan lahan. "Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi potensi konflik, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," tegasnya.
Potensi Lahan Besar, Persoalan Masih Menganga
Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki potensi sumber daya lahan yang cukup besar. Namun, Samsul Rizal mengakui bahwa berbagai persoalan pertanahan masih memerlukan perhatian serius. Mulai dari status tanah yang belum jelas hingga sengketa antarwarga menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan secara bertahap.
Melalui GTRA, pemerintah daerah berupaya memperkuat sinergi antara dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat desa. Fokus utamanya adalah penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta peningkatan akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan produktif.
Apa Target Gugus Tugas Reforma Agraria HST?
Gugus tugas yang baru dikukuhkan ini diminta bekerja secara terpadu. Samsul Rizal memberikan arahan konkret kepada seluruh anggota satgas untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan pertanahan di setiap kecamatan.
"Saya berharap seluruh anggota satgas dapat melaksanakan tugasnya secara terpadu, mengidentifikasi potensi dan permasalahan, meminimalkan konflik pertanahan, serta memperkuat legalitas aset di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya.
Pemkab HST menargetkan, dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat tidak hanya terlindungi secara legal, tetapi juga bisa memanfaatkan lahan untuk kegiatan ekonomi produktif. Langkah ini diyakini akan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.