Pencarian

Dinas ESDM Kalsel Bereaksi Usai Penggeledahan Kejati, Oknum ASN Tersangka Pungli

Rabu, 10 Juni 2026 • 16:33:01 WIB
Dinas ESDM Kalsel Bereaksi Usai Penggeledahan Kejati, Oknum ASN Tersangka Pungli
Tim penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan di Dinas ESDM Kalsel terkait kasus pungli.

BANJARBARU — Aktivitas perkantoran Dinas ESDM Kalsel sempat lumpuh pada Senin (8/6) saat tim penyidik dari Kejati Kalsel dan Kejari Tabalong menggeledah sejumlah ruangan. Kini, pintu pelayanan telah dibuka kembali. Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, menegaskan komitmennya untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Penyitaan Berkas dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Senin pagi, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting. “Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin, 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa bekas yang disita oleh tim penyidik,” jelas Endarto kepada wartawan di Banjarbaru, Selasa.

Barang bukti yang diamankan diduga kuat terkait praktik pungli yang melibatkan oknum ASN di lingkungan dinas tersebut. Meski demikian, Endarto tidak merinci jumlah dan jenis berkas yang disita.

Permintaan Maaf dan Langkah Pengawasan

Endarto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang mencoreng nama institusi. “Pertama adalah kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujarnya.

Pasca-penggeledahan, pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan internal demi menjaga integritas pegawai. “Kami akan tetap menjaga integritas dan melangkah (melanjutkan) pelayanan publik yang ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,” tegas Endarto.

Pelayanan Kembali Normal

Endarto memastikan bahwa seluruh layanan administrasi dan perizinan di Dinas ESDM Kalsel sudah berjalan seperti biasa mulai hari ini. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat kembali mendatangi kantor di Banjarbaru tanpa hambatan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Kalsel beberapa waktu lalu. Seorang oknum ASN di Dinas ESDM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan
Sumber: kalimantanpost.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks