MARTAPURA — DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi pelaku usaha lokal di tengah dominasi ritel modern. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah kewajiban ritel modern menjalin kemitraan dengan UMKM setempat.
Ritel Modern Wajib Serap Produk Lokal
Ketentuan itu mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Banjar bermitra dengan UMKM binaan pemerintah daerah. Kemitraan mencakup penyediaan ruang promosi, pemasaran produk, hingga kerja sama distribusi. DPRD menilai langkah ini penting agar UMKM tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri.
“Kami ingin memastikan UMKM lokal mendapat akses pasar yang adil. Ritel modern selama ini didominasi produk luar daerah. Raperda ini akan mengubah itu,” ujar salah satu anggota pansus DPRD Kabupaten Banjar.
Mengapa Raperda Ini Mendesak?
Data Dinas Koperasi dan UKM mencatat ribuan UMKM di Banjar masih kesulitan menembus pasar modern. Sebagian besar produk mereka hanya beredar di pasar tradisional atau dijual daring secara mandiri. DPRD menilai perlindungan hukum melalui perda menjadi kebutuhan mendesak agar UMKM bisa naik kelas.
Raperda ini tidak hanya mengatur kemitraan, tetapi juga memberikan kemudahan perizinan dan akses permodalan. Pemerintah daerah nantinya akan memfasilitasi pelatihan serta pendampingan bagi pelaku UMKM agar produknya memenuhi standar ritel modern.
Proses Pembahasan dan Target Pengesahan
Pembahasan raperda kini memasuki tahap harmonisasi dengan pemerintah provinsi. DPRD menargetkan pengesahan dalam waktu dekat setelah seluruh fraksi menyetujui draf final. Sosialisasi ke pelaku usaha dan pengelola ritel modern juga akan dilakukan sebelum perda berlaku.
“Kami tidak ingin aturan ini memberatkan. Tapi kepastian hukum bagi UMKM harus segera ada,” tambah anggota pansus tersebut.
Dampak bagi Pelaku UMKM dan Ritel Modern
Jika disahkan, pengelola ritel modern wajib menyediakan etalase atau rak khusus produk UMKM lokal. Mereka juga harus melaporkan realisasi kemitraan secara berkala ke dinas terkait. Bagi UMKM, aturan ini membuka akses ke konsumen kelas menengah yang selama ini sulit dijangkau.
Sejumlah pelaku UMKM di Martapura menyambut positif rencana ini. Mereka berharap perda tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan pengawasan ketat. “Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji,” kata seorang pengusaha keripik pisang di Pasar Martapura.