KALIMANTAN SELATAN — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6) sore. "Kami sampaikan bahwa sore hari ini bapak presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Ditetapkan Tersangka Bersama Tujuh Orang Lainnya
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Ia menjadi satu dari delapan orang yang dijerat dalam perkara ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Meski tidak terjaring dalam OTT, Silmy kemudian menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut setelah sempat dicari penyidik.
Pasal yang Disangkakan dan Identitas Tersangka Lain
Penyidik KPK menjerat Silmy Karim dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B tentang penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dua pasal ini kerap digunakan dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Tujuh tersangka lainnya yang turut ditetapkan adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS). Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA). Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kronologi Singkat Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Silmy dan tujuh tersangka lainnya pada Kamis (4/6) pagi, setelah serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan. Proses hukum ini berawal dari dugaan praktik pemerasan yang sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian di berbagai level.
Silmy yang sebelumnya tidak ikut diamankan dalam OTT, memilih menyerahkan diri ke KPK. Langkah ini diambil setelah ia menjadi buronan lembaga antirasuah pasca-penggeledahan dan penangkapan sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
Dampak Hukum dan Tindak Lanjut
Dengan pemberhentian ini, status Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi dicabut. Ia kini menghadapi proses hukum yang masih berjalan di KPK.
Kasus ini menjadi salah satu operasi besar KPK di awal tahun 2025 yang menyasar pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Publik menanti pengembangan lebih lanjut terkait dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.