BANJARMASIN — Kebutuhan kantong darah yang mendesak bagi pasien transfusi di rumah sakit kerap dimanfaatkan oleh oknum calo. PMI Kota Banjarmasin pun angkat bicara dan meminta warga untuk tidak tergiur dengan iming-iming stok cepat dari pihak tidak resmi.
Mengapa Calo Darah Berbahaya?
Praktik percaloan darah bukan sekadar melanggar etika, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pasien. Darah yang diperoleh dari jalur tidak resmi belum tentu melalui proses skrining ketat seperti yang dilakukan PMI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Darah yang tidak terjamin kualitasnya bisa membawa risiko penularan penyakit,” ujar perwakilan PMI Banjarmasin dalam keterangan yang diterima baru-baru ini.
Stok Darah di PMI Banjarmasin: Cukup atau Terbatas?
PMI Banjarmasin mencatat, ketersediaan darah sangat bergantung pada partisipasi pendonor sukarela. Saat permintaan meningkat drastis, stok bisa menipis, terutama untuk golongan darah tertentu seperti Rhesus negatif.
Kondisi inilah yang kerap menjadi celah bagi calo untuk menawarkan jasa. Mereka menjanjikan pasokan cepat kepada keluarga pasien yang panik, padahal proses pengadaan darah di PMI sudah diatur dengan standar medis yang ketat.
Apa yang Harus Dilakukan Keluarga Pasien?
PMI mengingatkan, satu-satunya jalur resmi untuk mendapatkan darah adalah melalui permintaan rumah sakit yang bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI. Keluarga pasien tidak perlu mencari calo atau perantara lain.
Jika stok sedang terbatas, pihak rumah sakit biasanya akan mengeluarkan surat permintaan dan keluarga bisa mengajak pendonor pengganti ke PMI. Proses ini tetap diawasi petugas medis sehingga keamanan darah terjamin.
Bagaimana Cara Menjadi Pendonor Darah Sukarela?
Masyarakat Banjarmasin yang ingin mendonorkan darah bisa langsung datang ke kantor PMI setempat. Syaratnya sederhana: berusia 17–60 tahun, berat badan minimal 45 kilogram, dan dalam kondisi sehat.
PMI juga membuka layanan donor darah di berbagai acara komunitas dan pusat keramaian. Semakin banyak pendonor sukarela, semakin kecil celah bagi calo untuk beroperasi.
Apakah Ada Sanksi untuk Calo Darah?
Hingga saat ini, praktik percaloan darah belum diatur secara spesifik dalam peraturan daerah di Banjarmasin. Namun, PMI berharap aparat penegak hukum bisa menindak jika ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan dokumen kesehatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar praktik seperti ini tidak merugikan pasien yang membutuhkan darah,” tutup perwakilan PMI Banjarmasin.