Pencarian

AMAN Kalsel Tagih Pergub Pengakuan Masyarakat Adat di Ultah Gubernur

Rabu, 06 Mei 2026 • 13:21:31 WIB
AMAN Kalsel Tagih Pergub Pengakuan Masyarakat Adat di Ultah Gubernur
AMAN Kalsel menuntut percepatan penerbitan Pergub pengakuan masyarakat adat di ulang tahun Gubernur.

Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dinilai masih jalan di tempat. Hingga kini, aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun pembentukan Panitia Masyarakat Adat tingkat provinsi belum terealisasi, padahal payung hukum tersebut sudah disahkan sejak dua tahun lalu.

Ketua AMAN Kalimantan Selatan, Rubi, menyampaikan bahwa masyarakat adat di Banua menaruh harapan besar agar pemerintah daerah lebih proaktif. Menurutnya, pengakuan secara regulasi sangat krusial untuk menjamin hak kelola wilayah dan perlindungan kawasan sakral bagi komunitas adat yang tersebar di berbagai pelosok Kalsel.

“Harapan kami agar ada perlindungan kawasan sakral dan hutan adat dari ekspansi industri ekstraktif, serta dukungan pengembangan potensi ekonomi desa adat melalui bantuan modal, pelatihan hingga akses pasar tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Rubi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Realisasi Wilayah Adat Masih di Bawah 10 Persen

Berdasarkan data konsolidasi peta partisipatif hingga akhir Desember 2025, tercatat ada 72 komunitas adat di Kalimantan Selatan yang telah memetakan wilayah mereka. Luas total pemetaan tersebut mencapai 308.725,78 hektare, dengan potensi hutan adat sebesar 154.362,9 hektare.

Namun, angka pengakuan resmi dari pemerintah daerah masih sangat timpang. Hingga saat ini, wilayah adat yang baru ditetapkan baru mencapai 30.435,92 hektare atau tidak sampai 10 persen dari total luasan yang dipetakan secara partisipatif.

Sejauh ini, baru dua kabupaten yang menunjukkan progres nyata melalui Surat Keputusan Bupati. Kabupaten Tanah Bumbu telah menetapkan wilayah adat seluas 20.964,33 hektare, sementara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mencatatkan luasan 9.471,59 hektare.

Kendala Implementasi di Tingkat Kabupaten

Meskipun Gubernur Kalimantan Selatan telah mengeluarkan surat instruksi percepatan pengakuan masyarakat adat kepada 10 kepala daerah pada tahun 2025, pelaksanaannya di lapangan masih menemui hambatan birokrasi. Salah satu sorotan tertuju pada Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Di HST, usulan Perda tentang masyarakat adat hingga kini belum menemui kejelasan. Padahal, panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten tersebut sudah terbentuk. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi komunitas adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.

Rubi menilai slogan Gubernur Muhidin yakni “Bekerja Bersama Merangkul Semua” seharusnya menjadi landasan pembangunan inklusif. Hal ini termasuk memastikan masyarakat adat di wilayah terpencil mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan yang layak, serta perlindungan hukum yang setara dengan warga perkotaan.

Desakan Pembentukan Panitia Masyarakat Adat Provinsi

Ketiadaan Pergub berdampak langsung pada belum terbentuknya Surat Keputusan (SK) Panitia Masyarakat Adat tingkat provinsi. Padahal, panitia ini berfungsi sebagai verifikator utama dalam proses pengakuan komunitas dan wilayah adat sebelum ditetapkan secara resmi oleh negara.

Sebelumnya, dalam diskusi bersama Dinas Kehutanan Kalsel dan Aliansi Meratus pada Agustus 2025, telah disepakati adanya langkah percepatan melalui inventarisasi data pendukung dan audiensi ke pemerintah kabupaten. Dinas Kehutanan juga diminta memfasilitasi permohonan hutan adat bagi komunitas yang telah mengantongi pengakuan resmi.

Masyarakat adat kini menunggu langkah konkret Pemprov Kalsel untuk segera merampungkan aturan teknis tersebut. Tanpa Pergub yang kuat, Perda Masyarakat Adat yang ada saat ini dianggap hanya menjadi dokumen administratif tanpa taring untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.

Bagikan
Sumber: poroskalimantan.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks