JAKARTA - Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pekerja dan dunia usaha di Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan kebijakan pengupahan terbaru yang membawa kenaikan nominal upah minimum.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1350/NAKERTRAN/2025.

Dalam keputusan tersebut, UMP Kalimantan Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 6,12 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Seluruh wilayah Kalimantan Barat wajib menerapkan ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

Meskipun mengalami kenaikan, posisi UMP Kalimantan Barat masih tercatat sebagai yang terendah di Pulau Kalimantan. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi pekerja dan pemangku kepentingan daerah.

Pemerintah daerah menilai kenaikan ini tetap sebagai langkah positif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Dasar Kebijakan dan Ketentuan UMP Kalbar 2026

Penetapan UMP Kalbar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar nasional dalam menentukan kebijakan pengupahan.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penyesuaian nilai alfa. Nilai alfa dinaikkan menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9 untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.

UMP Kalbar 2026 sebesar Rp3.054.552 berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan ini menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi perusahaan.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan memiliki kewajiban tambahan. Pemberlakuan struktur dan skala upah menjadi keharusan sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada angka nominal. Stabilitas hubungan industrial juga menjadi tujuan utama dari penetapan UMP.

Penyesuaian UMP dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Faktor produktivitas juga menjadi salah satu variabel penentu.

Daftar Lengkap UMK Kalimantan Barat 2026

Selain menetapkan UMP, Gubernur Kalimantan Barat juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1355/NAKERTRAN/2025.

UMK 2026 ditetapkan untuk 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Besaran UMK disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Kabupaten Ketapang kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Ketapang ditetapkan sebesar Rp3.561.801.

Kabupaten Kayong Utara berada di posisi berikutnya dengan UMK sebesar Rp3.370.586. Angka ini menunjukkan pertumbuhan upah yang cukup signifikan.

Kabupaten Bengkayang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.252.580. Besaran ini menempatkannya di jajaran atas UMK Kalimantan Barat.

Kota Singkawang menetapkan UMK sebesar Rp3.247.387. Kota ini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat upah yang relatif kompetitif.

Kabupaten Mempawah menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.220.801. Nilai ini menunjukkan adanya penyesuaian yang mengikuti kebijakan provinsi.

Kabupaten Landak menetapkan UMK sebesar Rp3.211.256. Penetapan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut.

Kota Pontianak sebagai ibu kota provinsi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.205.220. Angka ini masih berada di bawah beberapa kabupaten lainnya.

Kabupaten Sambas memiliki UMK 2026 sebesar Rp3.202.663. Perbedaan tipis antarwilayah mencerminkan kondisi ekonomi lokal.

Kabupaten Sintang menetapkan UMK sebesar Rp3.187.965. Nilai ini berlaku untuk seluruh sektor usaha yang berada di wilayah tersebut.

Kabupaten Sanggau menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.121.256. Penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan nasional.

Kabupaten Melawi menetapkan UMK sebesar Rp3.109.431. Angka ini menjadi batas minimum upah yang wajib dipenuhi pengusaha.

Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.106.259. Penetapan ini berlaku sejak awal Januari 2026.

Kabupaten Kubu Raya menetapkan UMK sebesar Rp3.100.000. Kabupaten ini menjadi salah satu daerah dengan UMK terendah di Kalbar.

Selain UMK, terdapat kemungkinan penetapan UMSK di sektor tertentu. UMSK dapat lebih tinggi berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Hak Pekerja yang Perlu Dipahami

Pemerintah mengingatkan pekerja untuk memahami ketentuan pengupahan secara menyeluruh. Pemahaman ini penting agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

UMP dan UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih lama memiliki hak atas upah yang lebih tinggi.

Perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja senior. Ketentuan ini memastikan adanya keadilan dan penghargaan atas pengalaman kerja.

Pekerja juga diimbau untuk rutin memeriksa slip gaji. Upah pokok dan tunjangan tetap tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian upah, pekerja dianjurkan menempuh dialog bipartit. Perundingan ini dilakukan langsung antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Langkah dialog dinilai sebagai cara awal yang paling bijak. Penyelesaian secara musyawarah diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan.

Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan

Pemerintah menegaskan bahwa membayar upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran serius. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Selain sanksi administratif, pelanggaran upah juga berpotensi dikenai sanksi pidana. Ancaman pidana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Perusahaan dapat diancam pidana penjara selama satu hingga empat tahun. Selain itu, denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp400 juta.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UMP dan UMK. Kepatuhan ini menjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis.

Penetapan UMP dan UMK 2026 diharapkan menjadi pedoman jelas bagi dunia usaha. Dengan kepastian aturan, iklim investasi di Kalimantan Barat dapat terjaga.

Kebijakan pengupahan ini tidak hanya berorientasi pada angka. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi tujuan utama.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya UMP dan UMK 2026, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat. Di sisi lain, stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga.

Reporter: Redaksi