PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, menyebut pembatasan itu menyasar kebiasaan lama setiap komisi yang bisa mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Ke depan, jumlah usulan akan dipertimbangkan agar pembahasan lebih terarah.
Koordinasi berlangsung di Gedung Rapat Utama DPRD Kalteng. Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima Sekretaris DPRD Kalteng, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., beserta jajaran.
Firman menjelaskan, langkah tersebut menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait efisiensi jumlah raperda yang masuk dalam Propemperda 2027. Selama ini setiap komisi DPRD Kalsel dapat mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif.
"Kami merencanakan pembatasan usulan raperda inisiatif setiap komisi agar pembahasan lebih fokus dan optimal," ujar sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel ini.
Ia menegaskan, efisiensi bukan sekadar mengurangi jumlah raperda. Prioritas diberikan kepada rancangan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
"Setiap raperda harus memiliki urgensi, kesiapan materi, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat," tegasnya.
Menurut Firman, penyusunan Propemperda perlu mempertimbangkan skala prioritas, landasan hukum, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tiga hal itu menjadi dasar penentuan raperda mana yang layak dibahas lebih dulu.
Koordinasi dengan DPRD Kalteng juga menjadi ajang berbagi pengalaman soal penentuan skala prioritas raperda. Pertemuan tersebut membahas penyusunan Propemperda 2027 secara umum, termasuk mekanisme yang dipakai daerah lain.
Pajarudinnoor menekankan pentingnya perencanaan matang, kesiapan materi, dan pemenuhan tahapan fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. Ketiga aspek itu menentukan apakah sebuah raperda bisa lanjut ke pembahasan atau tertunda.
Melalui koordinasi ini, Bapemperda DPRD Kalsel berharap penyusunan Propemperda 2027 lebih selektif dan terukur. Hasil akhir yang dibidik adalah regulasi yang berkualitas serta sesuai kebutuhan masyarakat.