KALIMANTAN SELATAN — Pemerintah dan DPR merampungkan penyusunan Peraturan Presiden Nomor 27 yang mengatur ekosistem ojek online, mencakup tarif pengangkutan orang, barang, dan makanan. Kementerian Sekretariat Negara dijadwalkan merilis aturan tersebut pada Kamis (8/10), menandai berakhirnya proses sinkronisasi dan harmonisasi regulasi yang berlangsung lama.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penyelesaian Perpres tersebut dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aturan ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus mengatur pengangkutan roda dua berbasis aplikasi, termasuk skema tarif dan pengampu atau pengelola ekosistem ojol.
Dari sisi pemerintah, rapat tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran tiga kementerian itu menunjukkan cakupan Perpres menyentuh sektor transportasi, usaha mikro, dan administrasi negara sekaligus.
Dasco menyebut Perpres Nomor 27 mengatur tiga hal pokok: pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua beserta tarifnya, pengangkutan barang, dan pengangkutan makanan. Regulasi ini juga menetapkan siapa yang berperan sebagai pengampu dalam ekosistem ojol.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.
Proses sinkronisasi dan harmonisasi antar-kementerian memakan waktu panjang sebelum naskah akhir disepakati. Dua istilah itu merujuk pada tahap penyelarasan substansi antar-peraturan agar tidak tumpang tindih dengan aturan existing, seperti Peraturan Menteri Perhubungan soal tarif ojol dan aturan Kementerian UMKM soal kemitraan pelaku usaha.
Bagi pengemudi ojol, keberadaan Perpres memberi kepastian hukum atas hubungan kerja dengan platform aplikator. Selama ini, status hukum driver ojol kerap menjadi sumber sengketa karena hanya diatur lewat peraturan menteri dan kesepakatan platform.
Konsumen berpotensi merasakan dampak langsung lewat struktur tarif. Jika Perpres menetapkan formula tarif batas atas dan bawah untuk roda dua, harga perjalanan ojol tidak lagi sepenuhnya ditentukan algoritma platform. Aturan serupa sempat diterapkan lewat Permenhub, tetapi cakupannya belum mencakup pengangkutan barang dan makanan.
Pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada layanan ojol untuk distribusi barang dan makanan juga terdampak. Kepastian aturan pengangkutan barang bisa membuka ruang bagi UMKM untuk bermitra dengan penyedia layanan logistik berbasis aplikasi tanpa risiko regulasi.
Sejumlah platform aplikator dan asosiasi pengemudi ojol menantikan detail teknis Perpres, terutama soal formula tarif dan mekanisme pengampuan. Tanpa aturan turunan yang jelas, implementasi di lapangan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda antar-daerah.
Dasco memastikan Kementerian Sekretariat Negara merilis Perpres Nomor 27 pada hari yang sama dengan konferensi pers. "Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.
Setelah terbit, sosialisasi ke platform, pemerintah daerah, dan asosiasi driver menjadi langkah berikutnya. Tanpa sosialisasi memadai, aturan yang sudah lama dinanti ini berisiko hanya menjadi dokumen tanpa perubahan nyata di jalan.