Polda Kalsel Periksa 10 Korporasi Karhutla, 2 Naik ke Tahap Penyidikan

Penulis: Reza Maulana  •  Minggu, 20 September 2026 | 07:46:31 WIB

BANJARBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memperluas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke ranah korporasi. Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyatakan jajarannya menyidik sedikitnya 10 korporasi untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di lokasi masing-masing.

Pemeriksaan menyasar perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di sejumlah kabupaten. Sebanyak dua dari 10 korporasi yang diperiksa sudah naik ke tahap penyidikan.

Dua Asumsi Penyebab Kebakaran di Lahan Korporasi

Sigit mengungkapkan ada dua asumsi yang berkembang selama penyelidikan berjalan. Asumsi pertama muncul dari keterangan saksi yang menyebut HGU terbakar akibat rambatan api dari lahan di luar HGU.

"Ada 2 asumsi selama yang didapatkan, yang pertama adalah ketika ada keterangan saksi menyatakan HGU terbakar karena rambatan api yang berasal dari lahan di luar HGU. Yang kedua, ada HGU yang terbakar lokasinya di dalam," katanya.

Perbedaan kedua asumsi itu menentukan arah pertanggungjawaban hukum. Pada kasus pertama, api diduga masuk dari luar area konsesi. Pada kasus kedua, titik api justru berada di dalam HGU perusahaan.

Sebaran Korporasi di Lima Kabupaten

Korporasi yang diperiksa tersebar di beberapa wilayah Kalimantan Selatan. Sigit menyebut lokasi-lokasinya mencakup Banjar, Tabalong, Tapin, Tanah Laut (Tala), hingga Barito Kuala (Batola).

Selain memeriksa korporasi, penyidik mencatat 73 laporan informasi terkait karhutla. Laporan itu berasal dari masyarakat maupun dari petugas di lapangan.

"Kami menerbitkan kurang lebih 73 laporan informasi, yang berasal dari masyarakat maupun dari petugas itu sendiri," imbuh Sigit.

Lima Tersangka Perseorangan, Dua Berkas Dikirim ke Jaksa

Penegakan hukum karhutla Polda Kalsel juga menjerat lima orang tersangka perseorangan. Dua tersangka di antaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut untuk diperiksa dan diteliti.

"Kemudian yang sisanya, 3 orang masih proses pemberkasan," tutup Sigit.

Polda Kalsel belum merinci identitas korporasi maupun lokasi kebakaran yang masuk penyidikan. Proses pemeriksaan terhadap delapan korporasi lainnya masih berjalan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: pojokbanua.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top