KALIMANTAN SELATAN — Kementerian Sosial masih memproses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Triwulan III 2026. September menjadi bulan terakhir penyaluran sebelum skema bantuan dilanjutkan ke periode Oktober-Desember 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan proses penyaluran tahap ini dimulai sejak 20 Juli lalu, setelah pemerintah melakukan pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pembersihan data (cleansing).
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Nilai bantuan yang diterima KPM berbeda antara BPNT dan PKH. Untuk BPNT atau Program Sembako, nominalnya sebesar Rp200.000 per KPM per bulan. Jika dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima bisa mendapatkan Rp600.000.
Sementara itu, besaran PKH tidak seragam. Nominalnya ditentukan oleh komponen keluarga yang terdaftar, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD/SMP/SMA, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. Masing-masing kategori memiliki indeks bantuan yang berbeda.
Penetapan penerima bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini mengelompokkan warga dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Kriteria penerima yang berhak diusulkan untuk PKH dan Program Sembako adalah kelompok desil 1 hingga desil 4, atau 40 persen masyarakat dengan kesejahteraan terendah. Penilaian dilakukan berdasarkan variabel seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Perlu dicatat, status desil bersifat dinamis. Penerima lama bisa saja dicoret jika kondisi ekonominya dianggap sudah membaik, dan penerima baru dapat masuk setelah verifikasi ulang.
KPM yang ingin memastikan namanya masih terdaftar dapat memeriksa melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan ini kini hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci pencarian.
Pastikan NIK yang dimasukkan benar. Kesalahan satu digit angka saja akan membuat sistem gagal menemukan data Anda.
Pencairan bansos Triwulan III dilakukan secara bertahap sejak 20 Juli. Tidak semua KPM menerima dana di waktu yang sama—sebagian baru mendapatkan transfer di Agustus atau September.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank atau lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Skema pembayaran bisa tunai maupun nontunai, menyesuaikan kebijakan penyaluran di masing-masing daerah.
Jika bantuan periode sebelumnya rutin Anda terima namun hingga September ini belum masuk, langkah pertama adalah cek status kepesertaan di laman Cek Bansos. Apabila nama masih terdaftar tetapi dana belum cair, kemungkinan penjadwalan pencairan Anda berada di gelombang berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial setempat atau kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pihak-pihak yang mengaku bisa memperlancar pencairan dengan imbalan tertentu—proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun.