BANJARMASIN — Penurunan harga emas Antam ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang ikut melemah. Laman Logam Mulia mencatat harga buyback hari ini berada di angka Rp2.346.000 per gram, turun dari level sebelumnya.
Kendati demikian, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Bagi warga Banjarmasin dan sekitarnya yang berniat menjual emas batangan, perlu mencermati aturan perpajakan yang berlaku.
Transaksi jual kembali atau buyback emas Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuannya mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dipotong langsung dari total nilai buyback adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas Antam, pembeli dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan:
Harga tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk pajak PPh 0,25 persen. Warga yang berniat membeli atau menjual emas Antam disarankan untuk memantau langsung laman resmi Logam Mulia guna mendapatkan informasi harga terkini sebelum bertransaksi.