KALIMANTAN SELATAN — Pemilik sepeda motor di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tidak bisa lagi seenaknya mengisi Pertalite jika status pajak kendaraannya bermasalah. Pemerintah daerah setempat resmi menerapkan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Aturan ini langsung berdampak pada pengguna motor di wilayah tersebut.
Untuk memastikan aturan berjalan, setiap kendaraan yang pajaknya lunas akan diberikan stiker khusus. Stiker tersebut menjadi syarat wajib yang harus ditempel di bodi motor atau mobil saat akan membeli Pertalite di SPBU. Tanpa stiker ini, petugas SPBU berhak menolak pelayanan pengisian bahan bakar.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Data kepemilikan kendaraan yang menunggak akan terintegrasi dengan sistem pembayaran di SPBU.
Bagi pengendara motor yang sehari-hari bergantung pada Pertalite, kebijakan ini menjadi pengingat keras. Jika telat membayar pajak tahunan, akses ke BBM bersubsidi otomatis terblokir. Pemilik motor harus segera melunasi tunggakan di Samsat setempat untuk mendapatkan stiker dan bisa kembali mengisi Pertalite.
Pemerintah Provinsi NTT belum merinci berapa jumlah kendaraan yang tercatat menunggak. Namun, langkah ini dinilai efektif untuk menekan angka tunggakan pajak yang selama ini cukup tinggi di daerah tersebut.
Pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak melalui aplikasi atau langsung ke kantor Samsat. Setelah tunggakan lunas, stiker akan diberikan secara gratis dan wajib ditempel di tempat yang mudah terlihat. Aturan ini tidak berlaku untuk pembelian BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. NTT menjadi provinsi terbaru yang mengadopsi sistem pengawasan ini untuk memastikan subsidi energi hanya dinikmati oleh masyarakat yang taat administrasi.