BANJARMASIN — Rancangan peraturan daerah tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Banjarmasin memasuki tahap harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini mengungkapkan, rapat harmonisasi digelar untuk memastikan substansi raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Raperda ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum penanaman nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air di tengah masyarakat Banjarmasin. Menurut Husaini, regulasi ini diharapkan bisa berjalan efektif dan implementatif dalam mendukung pembangunan karakter kebangsaan di kota tersebut.
"Kita terus berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aspiratif dan mampu mendukung terciptanya masyarakat berkarakter, harmonis serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan," ujar Husaini di Banjarmasin, Minggu.
Proses penyusunan raperda ini sudah melalui uji publik yang melibatkan akademisi. Selain itu, harmonisasi dengan Kemenkum bertujuan agar substansi raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banjarmasin. Husaini menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemkot dalam penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari fungsi legislasi daerah.
"Kita sudah melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dengan Kanwil Kemenkum Kalsel," ungkapnya.
Husaini memastikan draf raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan segera diajukan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Jika disetujui, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Saat ini sudah kita siapkan untuk semua itu," ujarnya.