DPRD Banjarmasin dan Pemkot Rancang Perda Pendidikan Pancasila, Target Berlaku 2026

Penulis: Toni Haryadi  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 19:33:31 WIB
DPRD Banjarmasin dan Pemkot harmonisasi raperda pendidikan Pancasila bersama Kanwil Kemenkum Kalsel.

BANJARMASIN — Rancangan peraturan daerah tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Banjarmasin memasuki tahap harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini mengungkapkan, rapat harmonisasi digelar untuk memastikan substansi raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Apa Isi Raperda Pendidikan Pancasila yang Dirancang DPRD Banjarmasin?

Raperda ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum penanaman nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air di tengah masyarakat Banjarmasin. Menurut Husaini, regulasi ini diharapkan bisa berjalan efektif dan implementatif dalam mendukung pembangunan karakter kebangsaan di kota tersebut.

"Kita terus berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aspiratif dan mampu mendukung terciptanya masyarakat berkarakter, harmonis serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan," ujar Husaini di Banjarmasin, Minggu.

Mengapa Perda Ini Masuk Prolegda 2026?

Proses penyusunan raperda ini sudah melalui uji publik yang melibatkan akademisi. Selain itu, harmonisasi dengan Kemenkum bertujuan agar substansi raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banjarmasin. Husaini menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemkot dalam penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari fungsi legislasi daerah.

"Kita sudah melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dengan Kanwil Kemenkum Kalsel," ungkapnya.

Kapan Raperda Ini Akan Dibahas di Paripurna?

Husaini memastikan draf raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan segera diajukan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Jika disetujui, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Saat ini sudah kita siapkan untuk semua itu," ujarnya.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top