KALIMANTAN SELATAN — Kepastian penundaan program insentif kendaraan listrik disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers beberapa waktu lalu. Rencana awal yang menargetkan implementasi pada Juni 2026 bergeser ke Juli 2026. Alasannya, pemerintah masih perlu memfinalisasi sejumlah aspek krusial agar stimulus tepat sasaran dan tidak mengganggu fiskal.
"Kami masih melakukan perhitungan mendalam. Beberapa aspek teknis dan finansial perlu dikaji ulang," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya. Keputusan ini, menurutnya, diambil demi memastikan efektivitas program dalam mendorong adopsi kendaraan listrik tanpa menimbulkan gejolak anggaran.
Dalam paparan sebelumnya, pemerintah mengungkapkan rincian insentif yang cukup detail. Untuk mobil listrik, insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran bervariasi antara 40 persen hingga 100 persen. Penentuan besaran diskon ini tidak seragam, melainkan berdasarkan kandungan nikel dalam baterai yang diproduksi secara lokal.
Semakin tinggi komponen nikel lokal pada baterai, semakin besar insentif PPN yang diberikan. Skema ini dirancang untuk mendorong industri baterai dalam negeri sekaligus menekan harga jual mobil listrik di pasaran.
Sementara untuk sepeda motor listrik, pemerintah tetap berencana memberikan subsidi tunai sebesar Rp 5 juta per unit. Skema ini dianggap paling efektif untuk menekan harga motor listrik agar lebih terjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah. Target awal pemerintah adalah mengalokasikan subsidi untuk 100.000 unit motor listrik dan 100.000 unit mobil listrik.
Sri Mulyani sebelumnya juga memberikan sinyal bahwa kuota ini bisa ditambah jika permintaan pasar melebihi kapasitas yang ditetapkan. Namun, keputusan final soal penambahan kuota masih menunggu hasil kajian yang tengah difinalisasi.
Penundaan sebulan, menurut Sri Mulyani, bukan tanpa alasan. Pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya, kesiapan industri otomotif dalam negeri memproduksi kendaraan listrik sesuai standar, serta proyeksi penerimaan negara dari sektor pajak terkait.
Selain itu, kalkulasi matang juga diperlukan agar skema insentif tidak menimbulkan distorsi pasar atau justru memicu kenaikan harga kendaraan listrik secara tidak wajar. "Ini bukan pembatalan program, melainkan penyesuaian strategi untuk keberhasilan jangka panjang," tegas Sri Mulyani.
Para pelaku industri otomotif dan calon konsumen diimbau bersabar menunggu pengumuman resmi jadwal pasti dan detail final skema insentif. Era mobilitas berkelanjutan di Indonesia semakin dekat, meski harus menunggu satu bulan lebih lama dari rencana awal.