BANJARMASIN — BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin Ketua DPRD H. Supian HK, didampingi Wakil Ketua H. Kartoyo dan Desy Oktavia Sari. Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Dr. Slamet Kurniawan turut hadir bersama jajaran Forkopimda dan pejabat Pemprov.
Pencapaian ini diraih di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Gubernur Muhidin dalam sambutannya menekankan bahwa setiap anggaran yang dikelola merupakan amanah masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, atas kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Muhidin menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan dan pengawasan dari BPK RI. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah agar tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Meski meraih predikat tertinggi, Gubernur Muhidin mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Ia memastikan seluruh rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK RI akan ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK RI akan kami tindak lanjuti secara serius dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penguatan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian visi pembangunan Kalimantan Selatan. Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama antara DPRD, Pemprov, dan BPK RI dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.