BANJARMASIN — Sengketa lahan di Jalan Gubernur Subardjo, atau yang dikenal sebagai Jalan Lingkar Selatan, memasuki babak baru setelah DPRD Kalimantan Selatan memutuskan untuk membuka jalur litigasi bagi para ahli waris. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Rabu (10/6/2026) di Banjarmasin.
Habib Hamid Bahasyim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, mengonfirmasi bahwa persoalan ini memiliki rentang waktu panjang dan melibatkan lintas instansi. "Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ke jalur hukum," ujarnya kepada ANTARA, Kamis.
Menurut Habib, masalah pengalihan lahan ini sudah berlangsung sejak awal 1990-an. Pada 2015, status lahan tercatat telah beralih ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari total 25 borongan—setiap borongan setara 10 depa kali 10 depa—yang tercatat dalam administrasi, masih terdapat sembilan borongan yang belum terbayarkan. Para ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut.
"Hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan, khususnya terkait pembayaran yang belum terselesaikan," ungkap politisi Fraksi PKS dari daerah pemilihan Kalsel VII (Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut) itu.
RDP lanjutan yang digelar Rabu lalu dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanam Modal (BPM), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar.
Kehadiran para pihak ini dinilai krusial untuk memperjelas status lahan serta tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan sekitar dua bulan sebelumnya. Lokasi lahan yang berada di wilayah Kabupaten Banjar membuat koordinasi antarinstansi menjadi lebih kompleks.
Habib menjelaskan bahwa fasilitasi jalur hukum ini diberikan karena proses administrasi dan mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi para ahli waris. "Apabila para ahli waris memilih menempuh jalur hukum, kami siap memfasilitasi," tegasnya.
Langkah ini diambil agar hak para pihak yang terlibat bisa mendapatkan kepastian hukum di tengah sengketa yang tak kunjung usai. DPRD Kalsel berharap, dengan adanya pendampingan hukum, kasus ini tidak lagi berlarut-larut seperti dalam tiga dekade terakhir.