Dua Remaja Diamankan Polresta Banjarmasin Bawa Celurit 160 Cm, Warga Resah Lapor 110

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 13:03:31 WIB
Petugas URC Polresta Banjarmasin mengamankan dua remaja yang membawa celurit panjang 160 cm.

BANJARMASIN — Kesigapan petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan potensi gangguan keamanan di permukiman padat penduduk. Dua remaja diamankan setelah laporan warga masuk melalui layanan darurat 110 Polri, menyusul keresahan akibat sekelompok pemuda yang berkeliaran membawa senjata tajam.

Waktu dan Lokasi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Tim URC yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi di Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Dari hasil pemeriksaan, dua orang di antaranya—berinisial MIP dan MFM—terbukti membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 160 sentimeter.

Kronologi: Warga Jadi Pelapor Awal

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah. “Masyarakat melaporkan adanya kelompok remaja yang mencurigakan. Setelah menerima informasi itu, tim URC langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Layanan darurat 110 Polri menjadi pintu masuk utama bagi warga untuk melaporkan potensi tindak kriminal secara cepat. Dalam kasus ini, respons cepat petugas mencegah kemungkinan penggunaan senjata tajam yang bisa berujung pada tindak pidana.

Barang Bukti dan Status Hukum

Dari tangan kedua remaja, polisi menyita satu bilah celurit dengan panjang 160 cm. Keduanya kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banjarmasin.

Proses hukum terhadap anak di bawah umur ini akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan diversi dan restoratif justice.

Imbauan Polresta Banjarmasin

Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui kanal pengaduan resmi. Keberadaan layanan 110 dinilai efektif memperpendek waktu respons aparat terhadap potensi gangguan keamanan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan orang tua terhadap pergaulan remaja di malam hari masih menjadi faktor kunci dalam mencegah kenakalan remaja yang berujung pada tindak pidana.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: wartabanjar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top