KALIMANTAN SELATAN — Polemik soal keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa BUMN yang mengelola ekspor komoditas strategis ini bukanlah calo ekspor.
"Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin ekspor, padahal itu bukan demikian," ujar Dony dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Dony menjelaskan, ketentuan mengenai pengambilan margin oleh DSI tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan itu menyebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Dony memastikan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dari hasil ekspor SDA. Sebaliknya, perusahaan akan mengenakan biaya layanan kepada pengusaha. Biaya ini digunakan untuk membiayai proses inspeksi dan verifikasi ekspor.
"Pengusahanya jadi punya legal standing bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya," kata Dony.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan pengekspor SDA wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI mulai 1 Juni 2026. Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan melapor kepada Ditjen Bea dan Cukai. Dengan aturan baru, DSI menjadi salah satu pintu verifikasi yang harus dilewati.
Implementasi mekanisme pelaporan baru ini akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor: batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit. Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme tersebut dalam tiga bulan pertama sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola ekspor komoditas strategis berjalan transparan dan akuntabel. DSI diharapkan menjadi jembatan yang memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan sekadar perantara yang membebani biaya tambahan.
Dengan klarifikasi ini, Dony berharap publik tidak lagi salah menilai peran DSI. "Biaya yang dikenakan adalah biaya layanan, bukan margin ekspor. Kami hadir untuk memastikan kepastian dan legalitas ekspor," pungkasnya.