KALIMANTAN SELATAN — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. Temuan ini berawal dari operasi penertiban yang dilakukan Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru, yang kemudian dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta bahwa PT X—nama perusahaan yang belum diungkap—telah melakukan sejumlah aktivitas konstruksi di lokasi tambang. Kegiatan itu meliputi pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pendirian mess pegawai.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing dalam kegiatan penambangan tersebut. Dugaan ini memperkuat kecurigaan bahwa operasi ilegal itu dikelola secara terstruktur dan melibatkan pihak-pihak di luar wilayah setempat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, dugaan pelanggaran dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. "Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jeffri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/6).
Dalam proses penyidikan, PPNS Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku.
Jeffri kembali menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap bentuk pertambangan ilegal. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang telah mengantongi izin resmi. "Kami juga ingin menjaga kelestarian lingkungan tambang serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat," ujarnya.
Proses hukum yang berjalan ini juga dinilai sejalan dengan program Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang tengah mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak demi kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku ilegal, diharapkan iklim pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan bisa segera terwujud di wilayah tersebut.