KALIMANTAN SELATAN — Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. KPK belum merilis detail konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan, namun penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus serupa. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan kronologi penangkapan atau penggeledahan yang dilakukan.
Dari LHKPN yang dilaporkan, total harta Silmy mencapai Rp234 miliar. Angka ini naik drastis dari laporan periode sebelumnya yang tercatat sekitar Rp170 miliar. Kenaikan hampir 40 persen dalam setahun itu menarik perhatian publik dan penyidik.
Dalam laporan harta tersebut, tercatat koleksi kendaraan mewah yang nilainya fantastis. Salah satunya adalah mobil Mercedes-Benz yang nilai jualnya ditaksir mencapai Rp6 miliar. Selain Mercy, garasi Silmy juga diisi deretan motor gede dan mobil premium lainnya. Total nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK menduga Silmy menggunakan wewenangnya sebagai pejabat imigrasi untuk melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu. Sumber di internal KPK menyebutkan, praktik ini diduga melibatkan pengaturan dokumen keimigrasian dengan imbalan sejumlah uang. Namun, penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang diduga menjadi korban atau pemberi suap.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Yang jelas, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers singkat, kemarin. Ia menambahkan, proses penyidikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons penetapan ini dengan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Juru bicara kementerian mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum jika diminta, namun tetap menghormati independensi KPK.
Silmy Karim sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Kuasa hukumnya disebut sedang menyiapkan langkah hukum praperadilan untuk menggugat penetapan tersebut. KPK memiliki waktu 30 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik dengan harta melimpah pun tak luput dari jerat hukum. Publik kini menunggu apakah KPK akan membuka kotak pandora lebih dalam terkait praktik pemerasan di lingkungan imigrasi.