TAPIN — Proses demokrasi tingkat desa di Kabupaten Tapin memasuki babak baru. Pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) untuk 42 desa yang akan menggelar Pilkades serentak resmi dibuka pada Juni 2026 ini. Salah satu poin yang menjadi perhatian warga adalah kepastian hukum bagi desa yang hanya memiliki satu pendaftar.
Pemerintah daerah memastikan bahwa aturan main Pilkades kali ini mengakomodasi kondisi khusus. Jika dalam masa pendaftaran hanya muncul satu bakal calon, proses tetap berlanjut. Calon tunggal tersebut akan melawan kotak kosong dalam pemilihan.
Kebijakan ini bukan hal baru dalam Pilkades di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah kekosongan kepemimpinan desa akibat gagal memenuhi kuota minimal calon.
Pendaftaran serentak ini meliputi seluruh desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada tahun 2026. Proses administrasi dan verifikasi berkas bakal calon akan dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa (P2KD) di masing-masing desa.
Pihak Pemkab Tapin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan. Sosialisasi kepada masyarakat dan bakal calon juga sudah dijalankan sejak beberapa pekan lalu.
Dalam skenario calon tunggal, pemilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan pilihan. Warga bisa memilih calon yang tersedia atau memilih kotak kosong sebagai simbol penolakan. Jika suara kotak kosong lebih banyak, pemilihan akan diulang di tahap berikutnya sesuai regulasi yang berlaku.
Mekanisme ini dianggap sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan hak demokrasi warga desa. Sejumlah daerah di Indonesia sebelumnya telah menerapkan skema serupa dan berjalan tanpa gejolak berarti.
Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan penelitian berkas dan penetapan bakal calon. Tahapan kampanye dan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Pemkab Tapin berharap partisipasi warga tetap tinggi meskipun ada desa yang hanya diikuti satu calon.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengawal proses Pilkades demi memastikan pemimpin desa terpilih benar-benar representatif.