BANJARMASIN — Polemik antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Paguyuban Pedagang Pasar Bawang Harum Manis di kawasan Pasar Lima akhirnya mencapai titik terang. Pemko memastikan akan membangun 36 unit toko permanen sebagai tempat berjualan baru bagi para pedagang yang sebelumnya menempati lapak-lapak darurat.
Keputusan ini menjadi akhir dari sengketa lahan dan status pedagang yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Para pedagang sebelumnya menolak direlokasi tanpa jaminan tempat usaha yang layak.
Sumber persoalan bermula dari status lahan yang ditempati puluhan pedagang di Pasar Harum Manis. Sebagian pedagang menggelar dagangan di area yang oleh Pemko dinilai tidak sesuai peruntukan, sehingga kerap terjadi tarik ulur antara penertiban dan kebutuhan warga untuk terus berjualan.
Paguyuban pedagang sempat mengajukan keberatan karena khawatir kehilangan akses ke pelanggan tetap jika dipindahkan ke lokasi yang kurang strategis. Pemko pun akhirnya memilih jalur musyawarah ketimbang penertiban paksa.
Pembangunan 36 toko permanen ini akan menggunakan anggaran dari APBD Kota Banjarmasin. Meski angka pastinya belum dirinci, proyek ini menjadi prioritas Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Proses pembangunan direncanakan dimulai dalam waktu dekat setelah desain dan lokasi final disepakati bersama paguyuban. Pemko menargetkan toko-toko tersebut dapat beroperasi sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Dengan adanya toko permanen, aktivitas jual beli di Pasar Lima diharapkan lebih tertata. Selama ini lapak darurat kerap memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di jam sibuk.
Warga sekitar menyambut baik keputusan ini. Mereka berharap pembangunan toko tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga meningkatkan kenyamanan berbelanja dan kebersihan lingkungan pasar.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bawang Harum Manis menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bersama. Ia mengapresiasi kesediaan Pemko mendengarkan aspirasi pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di kawasan tersebut.
"Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Yang penting ada tempat tetap dan legal untuk berjualan. Ini sudah lebih dari cukup," ujarnya.
Pemko memastikan tidak ada pedagang yang akan ditelantarkan. Bagi yang tidak kebagian 36 unit toko permanen, akan disediakan lapak di area lain dalam kompleks Pasar Lima yang telah disiapkan secara bertahap.
Dinas terkait juga akan mendata ulang jumlah pedagang aktif agar pembagian tempat berjualan berjalan proporsional dan transparan. Langkah ini sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.