Polemik Pasar Harum Manis Berakhir, Pemko Banjarmasin Bakal Bangun 36 Toko Permanen untuk Pedagang di Pasar Lima

Penulis: Toni Haryadi  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:46 WIB
Pemerintah Kota Banjarmasin akan membangun 36 toko permanen untuk pedagang Pasar Harum Manis di Pasar Lima.

BANJARMASIN — Polemik antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan Paguyuban Pedagang Pasar Bawang Harum Manis di kawasan Pasar Lima akhirnya mencapai titik terang. Pemko memastikan akan membangun 36 unit toko permanen sebagai tempat berjualan baru bagi para pedagang yang sebelumnya menempati lapak-lapak darurat.

Keputusan ini menjadi akhir dari sengketa lahan dan status pedagang yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Para pedagang sebelumnya menolak direlokasi tanpa jaminan tempat usaha yang layak.

Mengapa Polemik Ini Berlangsung Lama?

Sumber persoalan bermula dari status lahan yang ditempati puluhan pedagang di Pasar Harum Manis. Sebagian pedagang menggelar dagangan di area yang oleh Pemko dinilai tidak sesuai peruntukan, sehingga kerap terjadi tarik ulur antara penertiban dan kebutuhan warga untuk terus berjualan.

Paguyuban pedagang sempat mengajukan keberatan karena khawatir kehilangan akses ke pelanggan tetap jika dipindahkan ke lokasi yang kurang strategis. Pemko pun akhirnya memilih jalur musyawarah ketimbang penertiban paksa.

Berapa Anggaran dan Kapan Pembangunan Dimulai?

Pembangunan 36 toko permanen ini akan menggunakan anggaran dari APBD Kota Banjarmasin. Meski angka pastinya belum dirinci, proyek ini menjadi prioritas Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.

Proses pembangunan direncanakan dimulai dalam waktu dekat setelah desain dan lokasi final disepakati bersama paguyuban. Pemko menargetkan toko-toko tersebut dapat beroperasi sebelum akhir tahun anggaran berjalan.

Apa Dampaknya bagi Pembeli dan Warga Sekitar?

Dengan adanya toko permanen, aktivitas jual beli di Pasar Lima diharapkan lebih tertata. Selama ini lapak darurat kerap memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di jam sibuk.

Warga sekitar menyambut baik keputusan ini. Mereka berharap pembangunan toko tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga meningkatkan kenyamanan berbelanja dan kebersihan lingkungan pasar.

Tanggapan Paguyuban Pedagang

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bawang Harum Manis menyebut keputusan ini sebagai kemenangan bersama. Ia mengapresiasi kesediaan Pemko mendengarkan aspirasi pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di kawasan tersebut.

"Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Yang penting ada tempat tetap dan legal untuk berjualan. Ini sudah lebih dari cukup," ujarnya.

Bagaimana Nasib Pedagang yang Tidak Kebagian Toko?

Pemko memastikan tidak ada pedagang yang akan ditelantarkan. Bagi yang tidak kebagian 36 unit toko permanen, akan disediakan lapak di area lain dalam kompleks Pasar Lima yang telah disiapkan secara bertahap.

Dinas terkait juga akan mendata ulang jumlah pedagang aktif agar pembagian tempat berjualan berjalan proporsional dan transparan. Langkah ini sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top