BANJARMASIN — Komisi I DPRD Banjarmasin menyoroti lambannya proses pelantikan Ketua RT terpilih di sejumlah kelurahan. Mereka meminta agar Pemkot Banjarmasin tidak menggantung nasib para ketua RT yang sudah dipilih warga dan tidak memperpanjang masa transisi yang tidak jelas.
Ketiadaan pelantikan membuat status Ketua RT terpilih menjadi tidak sah secara administratif. Imbasnya, sejumlah program dan pelayanan publik di tingkat lingkungan, seperti pengurusan surat keterangan dan koordinasi dengan kelurahan, bisa terhambat.
Ketua RT merupakan ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan. Jika posisi ini kosong atau tidak jelas statusnya, warga yang membutuhkan surat pengantar dari RT akan kesulitan.
Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pelantikan Ketua RT tidak boleh ditunda-tunda. "Jangan ada lagi penggantungan nasib Ketua RT terpilih. Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, pekan lalu.
Menurutnya, Pemkot Banjarmasin harus segera menjadwalkan pelantikan massal agar roda pemerintahan di tingkat RT bisa berjalan normal. Ia juga meminta agar tidak ada kepentingan politik yang menghambat proses tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT dan RW, Ketua RT yang telah terpilih melalui musyawarah warga wajib dilantik oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk. Proses pelantikan biasanya dilakukan secara kolektif di tingkat kecamatan.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah laporan masuk ke DPRD bahwa pelantikan di beberapa kelurahan belum juga terealisasi. Hal ini memicu kekhawatiran akan munculnya kesenjangan pelayanan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Pemerintahan Pemkot Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pelantikan. DPRD berharap ada respons cepat agar Ketua RT yang sudah menunggu lama bisa segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Para Ketua RT terpilih di Banjarmasin sendiri sudah menjalankan tugasnya secara sukarela meski statusnya belum resmi. Mereka berharap Pemkot segera merealisasikan hak administratif mereka agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Data yang dihimpun DPRD Banjarmasin menunjukkan bahwa puluhan RT di beberapa kecamatan, seperti Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Utara, masih menunggu pelantikan. Jumlah pastinya masih terus didata oleh komisi terkait.
Dengan kondisi ini, DPRD mendesak agar Pemkot Banjarmasin tidak lagi menunda dan segera menuntaskan seluruh proses administrasi sebelum akhir tahun anggaran.