Warga Tanah Bumbu Keluhkan Bau Busuk, Satpol PP Amankan Dua Karung Ikan Asin di Pemukiman Padat

Penulis: Toni Haryadi  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:04:55 WIB
Petugas Satpol PP Tanah Bumbu mengamankan dua karung ikan asin dari pemukiman warga.

TANAH BUMBU — Dua karung ikan asin kering yang disimpan di area pemukiman warga diamankan petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, beberapa waktu lalu. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengeluhkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga

Warga yang tinggal di sekitar lokasi penyimpanan mengaku sudah beberapa hari terganggu oleh aroma busuk yang semakin kuat. Bau tersebut diduga berasal dari proses pengeringan ikan asin yang kurang sempurna atau sudah mulai membusuk.

“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau siang hari. Kami tidak bisa buka jendela,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Keluhan serupa disampaikan oleh puluhan kepala keluarga di RT setempat.

Petugas Turun Tangan Setelah Laporan Masuk

Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu bergerak cepat setelah menerima aduan dari perangkat kelurahan. Tim diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menertibkan barang yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Kami amankan dua karung ikan asin kering yang disimpan di teras rumah warga. Pemiliknya sudah kami beri teguran dan pembinaan,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, melalui keterangan resmi.

Ikan Asin Diamankan, Pemilik Dibina

Barang bukti berupa dua karung ikan asin dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Pemilik ikan asin tersebut diminta tidak lagi menyimpan dagangan di area pemukiman agar tidak menimbulkan gangguan serupa.

Petugas juga mengingatkan bahwa penyimpanan bahan berbau tajam di lingkungan padat penduduk dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan bersama.

Apa Sanksi bagi Pelanggar Ketertiban Umum di Tanah Bumbu?

Berdasarkan Perda yang berlaku, warga yang menyimpan barang menimbulkan bau tak sedap di area publik atau pemukiman dapat dikenakan teguran hingga denda administratif. Satpol PP berwenang menertibkan langsung jika ada aduan dari masyarakat.

Kapan Warga Bisa Melapor Jika Terganggu?

Warga dapat melaporkan gangguan ketertiban umum, termasuk bau busuk dari ikan asin atau limbah, ke kantor Satpol PP dan Damkar setempat. Laporan bisa disampaikan secara langsung atau melalui perangkat RT/RW untuk ditindaklanjuti.

Apakah Ikan Asin yang Diamankan Dikembalikan?

Ikan asin yang diamankan saat ini masih berada di kantor Satpol PP. Pemilik dapat mengambilnya dengan syarat tidak lagi menyimpan di lokasi yang mengganggu warga. Jika tidak diambil dalam batas waktu tertentu, barang akan dimusnahkan.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top