Operasi Antik Intan 2026 di Hulu Sungai Selatan Ungkap 20 Kasus Narkoba, Kapolres Imbau Pengguna Segera Insaf

Penulis: Sofyan Basri  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:04:53 WIB
Polres Hulu Sungai Selatan ungkap 20 kasus narkoba dalam Operasi Antik Intan 2026.

KANDANGAN — Polres Hulu Sungai Selatan menggelar konferensi pers hasil Operasi Antik Intan 2026 pada Selasa (2/6/2026) pagi. Dari operasi yang berlangsung sejak pekan lalu, polisi mengamankan puluhan tersangka dan barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

Berapa Tersangka yang Diamankan dalam Operasi Ini?

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres HSS. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu, obat keras terbatas, dan alat hisap.

Apa Imbauan Kapolres HSS untuk Pengguna Narkoba?

Kapolres HSS AKBP M. Syafi’i dalam keterangannya di hadapan awak media mengimbau para pengguna yang belum tertangkap untuk segera insaf. “Mumpung belum tertangkap, segeralah insaf. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan,” ujarnya.

Imbauan itu disampaikan menyusul masih maraknya peredaran narkoba di wilayah HSS. Kapolres menegaskan operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala sepanjang tahun 2026.

Modus Apa yang Paling Sering Digunakan Pengedar?

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar tersangka menggunakan modus transaksi secara langsung di lokasi sepi. Beberapa di antaranya juga memanfaatkan rumah kosong dan lahan perkebunan sebagai tempat bertransaksi.

Polres HSS menyebut jaringan pengedar di wilayah ini cukup terstruktur, namun belum teridentifikasi masuk ke jaringan lintas provinsi. Pihaknya masih mendalami keterkaitan antar tersangka yang ditangkap.

Kapan Operasi Antik Intan 2026 Berakhir?

Operasi Antik Intan 2026 resmi ditutup pada Selasa (2/6/2026) pagi bersamaan dengan konferensi pers. Namun, Kapolres memastikan patroli dan razia narkoba tetap berjalan secara rutin, termasuk di titik-titik rawan peredaran.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres HSS. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Apakah Ada Warga Biasa yang Terdampak Langsung?

Polisi tidak merinci adanya warga sipil yang menjadi korban langsung dalam kasus ini. Namun, Kapolres menyebut bahwa peredaran narkoba di HSS sudah meresahkan masyarakat. Pihaknya mengapresiasi laporan warga yang membantu pengungkapan kasus.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Peran serta warga sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” kata AKBP M. Syafi’i.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top