BANJARBARU — Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, menandatangani berita acara serah terima dokumen LHP LKPD 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (26/5/2026). Agenda rutin tahunan ini menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Usai menerima dokumen, Lisa Halaby meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarbaru untuk tidak berpuas diri. “Capaian opini bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting bagaimana seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara serius, tepat waktu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal. Tujuannya bukan sekadar administrasi, melainkan agar anggaran daerah benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kegiatan di Banjarbaru itu dihadiri Wali Kota Hj Erna Lisa Halaby, didampingi Inspektur Kota Banjarbaru serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan turun langsung menyerahkan dokumen dan menandatangani berita acara.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan dengan baik. Ia berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Lisa Halaby, temuan dan rekomendasi BPK bukan sekadar dokumen formal. Jika ditindaklanjuti secara serius, efektivitas pengendalian internal akan meningkat. Dampak langsungnya, pelayanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan bisa berjalan lebih optimal karena anggaran dikelola secara tepat sasaran.
“Dengan demikian, anggaran daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Banjarbaru yang berkelanjutan,” kata Wali Kota dalam rilis yang diterima redaksi.
Lisa Halaby mengajak seluruh jajaran Pemkot Banjarbaru memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Ia menegaskan proses tindak lanjut harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar reaksi sesaat setelah pemeriksaan selesai.
Pemkot Banjarbaru kini memiliki waktu tertentu untuk merespons setiap poin rekomendasi dalam LHP. Kegagalan menindaklanjuti bisa berimplikasi pada opini tahun berikutnya dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.