Nasib Guru Honorer 2026: P2G Desak Pengangkatan 200 Ribu ASN PPPK

Penulis: Sofyan Basri  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 16:11:43 WIB
Guru honorer di sekolah negeri wajib beralih status menjadi ASN PPPK penuh waktu sebelum 31 Desember 2026.

Kemendikdasmen menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menyasar penataan 200 ribu lebih guru non-ASN untuk segera beralih status menjadi ASN PPPK penuh waktu. P2G mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di sekolah negeri.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir masa tugas guru honorer atau non-ASN hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan wajib menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan perhatian serius terhadap kebijakan ini. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai keberadaan guru honorer selama ini merupakan penyelamat proses belajar mengajar di tengah sebaran guru ASN yang tidak merata. P2G mendesak agar pemerintah tidak memberhentikan 200 ribu lebih guru non-ASN yang tersisa, melainkan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Kondisi Penataan Guru Honorer di Indonesia

  • Total Guru Tersisa: Sekitar 200 ribu guru honorer di sekolah negeri belum terangkat menjadi ASN.
  • Capaian Rekrutmen: Pemerintahan sebelumnya telah menjaring 800 ribu orang melalui seleksi ASN PPPK dari total kebutuhan awal 1 juta guru.
  • Dasar Hukum: Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pemda atau sekolah merekrut guru honorer baru sejak aturan berlaku.
  • Insentif Pemerintah: Kemendikdasmen berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN yang tidak menerima tunjangan profesi dari pusat hingga akhir 2026.

Polemik Status PPPK Paruh Waktu dan Kendala Gaji

P2G menyoroti hadirnya aturan Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang dinilai menambah kerumitan tata kelola guru. Satriwan Salim menyebut skema ini diskriminatif karena memberikan penghasilan yang dianggap tidak memadai bagi eks guru honorer. Kondisi ini diperburuk dengan laporan keterlambatan gaji guru PPPK di sejumlah wilayah.

Beberapa daerah yang tercatat mengalami kendala pembayaran gaji guru ASN PPPK meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. P2G menegaskan bahwa manajemen ASN seharusnya menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan, bukan justru menciptakan ketidakjelasan kontrak yang berbeda-beda di setiap daerah.

Desakan Pembukaan Kembali Rekrutmen Guru PNS

Selain penyelesaian status PPPK, P2G meminta pemerintah kembali membuka rekrutmen guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak 2019, pemerintah menghentikan penerimaan guru PNS dan beralih sepenuhnya ke skema PPPK. Padahal, status PNS dinilai lebih ideal bagi guru karena menawarkan jaminan karier, pengembangan kompetensi, dan tunjangan pensiun yang jelas.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru secara serius. Langkah ini diperlukan agar distribusi guru di daerah lebih merata dan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik saat masa tugas honorer resmi berakhir pada penghujung 2026.

Persiapan Bagi Guru Non-ASN Menuju 2026

Bagi tenaga pendidik yang saat ini masih berstatus honorer, sangat penting untuk terus memantau informasi resmi mengenai seleksi ASN PPPK melalui kanal Kemendikdasmen dan BKN. Pastikan data pada Dapodik tetap valid dan aktif, serta siapkan diri untuk menghadapi proses validasi data atau seleksi yang mungkin dibuka pemerintah sebelum tenggat waktu Desember 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penataan tenaga pendidik dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen atau Badan Kepegawaian Negara.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top