MARTAPURA — Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat kompetensi aparatur pengadaan barang dan jasa seiring transformasi digital yang dijalankan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penguatan itu dilakukan lewat Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/9/2026) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea membuka kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, mini-kompetisi menjadi salah satu mekanisme dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang dapat diterapkan ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.
Apa Itu Mini-Kompetisi dalam Katalog Elektronik Versi 6?
Mekanisme ini berbeda dengan e-purchasing konvensional yang memungkinkan pembelian langsung dari satu penyedia. Lewat mini-kompetisi, sejumlah penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan menyampaikan penawaran terbaik.
"Mini-kompetisi merupakan mekanisme pemilihan penyedia di dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang diaktifkan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna," jelas Yudi.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mendorong proses pengadaan yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel. Persaingan sehat antarpenyedia dinilai memberi keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik.
"Proses ini diyakini mampu memacu persaingan sehat antarpenyedia, memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah," ujarnya.
Pembagian Peran PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan
Selain transformasi digital, Yudi menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan kewenangan setiap pelaku pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Pembagian tugas antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), PPK, dan Pejabat Pengadaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.
"Fungsi PA/KPA difokuskan pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. PPK memikul tanggung jawab pada fase persiapan hingga eksekusi pelaksanaan kontrak di lapangan. Sementara Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia," katanya.
Yudi mengingatkan seluruh pelaku pengadaan agar memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tugas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi atau justru saling lempar tanggung jawab," pungkasnya.
Mengapa Sosialisasi Ini Penting bagi Kas Daerah?
Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 menuntut aparatur pengadaan memahami alur baru pemilihan penyedia. Kesalahan pada tahap ini berpotensi memengaruhi efisiensi belanja daerah dan kualitas barang atau jasa yang dibeli pemerintah.
Pemkab Banjar menempatkan sosialisasi sebagai langkah awal penguatan kapasitas aparatur sebelum aturan anyar itu berjalan penuh di lingkungan pemerintah kabupaten. Pemahaman seragam soal kewenangan antarposisi disebut menjadi kunci agar pengadaan tidak tersendat di lapangan.