Pencarian

104 Sertifikat Wakaf Diserahkan ke 53 Lembaga di Banjarbaru, Wali Kota Erna Lisa Tekankan Pengelolaan Transparan

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 14:18:31 WIB
104 Sertifikat Wakaf Diserahkan ke 53 Lembaga di Banjarbaru, Wali Kota Erna Lisa Tekankan Pengelolaan Transparan
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyerahkan 104 sertifikat wakaf kepada 53 lembaga keagamaan di Banjarbaru, Kamis (20/8/2026).

BANJARBARU — Kepastian hukum atas tanah wakaf di Kota Banjarbaru kini semakin kuat. Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga keagamaan yang tersebar di seluruh wilayah Banjarbaru, mencakup pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Kejelasan status hukum tanah menjadi tameng perlindungan bagi niat baik para wakif yang telah menyerahkan asetnya untuk kepentingan umat.

Peran Nazhir dalam Menjaga Amanah Wakaf

Lisa mengingatkan bahwa sertifikat ini memberikan rasa aman bagi para nazhir dalam menjalankan tugas pengelolaan. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa dibayangi potensi sengketa di kemudian hari.

"Saya berpesan kepada para nazhir penerima sertifikat agar tanah wakaf dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan ibadah, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," ujar Lisa dalam sambutannya, Kamis (20/8/2026).

Transparansi Kunci Keberlanjutan Aset Wakaf

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan yang baik dinilai vital agar aset wakaf tidak hanya terjaga secara fisik, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Apresiasi juga disampaikan Lisa kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang berperan dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru. Kolaborasi antar-instansi ini dinilai menjadi kunci suksesnya program pensertifikatan massal tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan tanah-tanah wakaf di Banjarbaru dapat dikelola secara profesional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk memastikan aset umat memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan dan kegiatan keagamaan di daerah.

Follow halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalimantanlive.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks