Pencarian

Kanwil DJP Jakarta Utara Gandeng Konsultan Pajak, Bahas Skema Baru Kepatuhan Wajib Pajak

Rabu, 12 Agustus 2026 • 21:30:01 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Gandeng Konsultan Pajak, Bahas Skema Baru Kepatuhan Wajib Pajak
Diskusi Kanwil DJP Jakarta Utara bersama konsultan pajak membahas skema baru kepatuhan wajib pajak di Jakarta, Senin (10/8/2026).

KALIMANTAN SELATAN — Diskusi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta DDTC ini berlangsung di Jakarta, Senin (10/8/2026). Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi menegaskan dialog semacam ini menjadi bagian dari mitigasi risiko dalam pelayanan kepada wajib pajak.

"Pedoman 5 Mantra ini menjadi salah satu mitigasi dan afirmasi bagi pegawai dalam kegiatan memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ujar Untung dalam keterangan resminya.

Lima Pedoman Integritas Pegawai Pajak

Untung memperkenalkan lima pedoman yang menjadi komitmen jajarannya dalam melayani wajib pajak. Kelima poin tersebut mencakup komitmen terhadap integritas, empati dan profesionalisme, sikap antikorupsi serta anti-gratifikasi, apresiasi kepada wajib pajak, hingga doa dan harapan bagi kelancaran usaha para wajib pajak.

FGD kemudian berlanjut ke sesi diskusi bertajuk "Dinamika Dunia Usaha dan Perpajakan Terkini" yang dipandu Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Utara Khodori Eko Purwanto. Tiga isu utama menjadi fokus pembahasan: proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026, potensi penerimaan pajak sebagaimana diulas Bank Dunia, dan perkembangan skema cooperative compliance.

Cooperative Compliance: Hubungan Baru Otoritas dan Wajib Pajak

Konsep cooperative compliance berkembang sebagai jawaban atas kebutuhan membangun relasi yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Pendekatan ini mengedepankan kepastian hukum, pengelolaan risiko perpajakan yang lebih baik, serta efisiensi biaya pemungutan pajak.

Sejak laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Co-operative Compliance: A Framework terbit pada 2013, pendekatan ini terus disempurnakan. Laporan OECD berikutnya pada 2016 menegaskan pentingnya peran tax control framework (TCF) sebagai fondasi objektif bagi otoritas pajak untuk menilai pengelolaan risiko perpajakan oleh wajib pajak.

TCF sendiri merupakan kerangka tata kelola berbasis risiko yang mengintegrasikan kebijakan perpajakan, manajemen risiko, pengendalian internal, dan assurance. Dalam praktiknya, pengembangan TCF mengadaptasi prinsip-prinsip manajemen risiko dari COSO Framework.

Masukan untuk Kebijakan yang Lebih Responsif

Forum ini menjadi ajang bertukar pandangan mengenai persoalan perpajakan yang dihadapi dunia usaha. Kanwil DJP Jakarta Utara berharap masukan dari para praktisi dapat mendukung penyelenggaraan kebijakan dan layanan perpajakan yang lebih relevan serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Managing Partner DDTC Consulting David Hamzah Damian hadir mewakili Founder DDTC Darussalam dalam forum tersebut. DDTC menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi dengan otoritas pajak, terutama dalam pendalaman implementasi era baru kepatuhan pajak sesuai panduan OECD.

Follow halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.ddtc.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks