KALIMANTAN SELATAN — Pengadilan tertinggi di Amerika Serikat kembali membuka lembaran baru dalam pertarungan hukum antara Apple dan Epic Games yang sudah berlangsung hampir tujuh tahun. Melansir Reuters, Mahkamah Agung (MA) AS akan mendengarkan argumen banding Apple atas putusan contempt yang dijatuhkan pada April 2025. Sidang akan dimulai pada masa persidangan berikutnya yang dimulai Oktober 2026, dan keputusan final dijadwalkan pada Juni 2027.
Kronologi: Dari Putusan 2021 hingga Temuan "Malicious Compliance"
Akar masalah bermula dari putusan Hakim Distrik Yvonne Gonzalez Rogers pada tahun 2021. Saat itu, pengadilan memerintahkan Apple untuk mengizinkan pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke sistem pembayaran pihak ketiga untuk transaksi dalam aplikasi (in-app payment). Tujuannya jelas: memberi pengembang jalan keluar dari komisi tinggi yang diterapkan Apple.
Namun, alih-alih mematuhi perintah tersebut, Apple justru menerapkan strategi yang dituding Epic sebagai "malicious compliance" atau kepatuhan berbahaya. Alih-alih membebaskan pengembang dari komisi, Apple tetap memungut biaya hingga 27 persen dari setiap penjualan yang dilakukan melalui tautan pembayaran eksternal. Angka ini hanya sedikit di bawah komisi standar Apple yang sebelumnya sebesar 30 persen — yang sudah diturunkan menjadi 15 persen untuk sebagian besar pengembang sejak 2020.
Akibatnya, pada April 2025, Hakim Rogers memvonis Apple bersalah atas penghinaan pengadilan. Putusan ini kemudian diperkuat oleh pengadilan banding pada Desember 2025, meskipun ada satu poin penting yang dikabulkan: perintah yang melarang Apple sama sekali memungut komisi dari pembayaran eksternal dibatalkan. Artinya, Apple masih bisa mengajukan argumen baru ke Hakim Rogers tentang besaran komisi yang boleh dikenakan.
Argumen Kedua Belah Pihak yang Berbeda Jauh
Epic Games, melalui pernyataan resmi di akun X-nya, menyambut baik keputusan MA AS untuk mendengarkan kasus ini. "Kami akan melanjutkan perjuangan melawan biaya sampah (junk fees) yang dibebankan Apple pada pembayaran pihak ketiga," tulis Epic. "Pengadilan yang lebih rendah telah dengan tepat menemukan bahwa biaya Apple ilegal dan anti-persaingan, dan kami akan terus membela pasar bebas."
Sementara itu, Juru Bicara Apple menyatakan kepada Engadget bahwa pihaknya merasa lega karena MA AS bersedia mendengarkan kasus mereka. "Ini adalah pertanyaan hukum yang penting dan kami senang Mahkamah Agung akan mendengarkan kasus kami," ujarnya.
Perlu dicatat, MA AS sebelumnya menolak mendengarkan banding dari kedua perusahaan pada tahun 2024. Baru pada Juni 2026, Hakim Elena Kagan menolak mosi untuk menunda pelaksanaan putusan contempt. Apple juga sempat berargumen bahwa perintah pengadilan yang mewajibkan opsi pembayaran pihak ketiga seharusnya tidak berlaku untuk pengembang selain Epic — namun poin ini tidak akan dipertimbangkan oleh para hakim agung.
Dampak bagi Pengembang dan Pengguna Aplikasi
Jika MA AS?? memenangkan Epic, konsekuensinya akan sangat besar bagi ekosistem aplikasi global. Model bisnis App Store yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama Apple — diperkirakan mencapai miliaran dolar per tahun — bisa berubah total. Pengembang aplikasi, termasuk dari Indonesia, akan memiliki kebebasan lebih besar untuk menentukan sistem pembayaran mereka sendiri tanpa harus membayar komisi tinggi.
Bagi pengguna Indonesia, perubahan ini berarti potensi harga berlangganan aplikasi yang lebih murah. Saat ini, biaya komisi Apple seringkali dibebankan kepada konsumen dalam bentuk harga langganan yang lebih tinggi. Jika pengembang bisa menggunakan sistem pembayaran alternatif, mereka bisa menurunkan harga atau menawarkan lebih banyak opsi pembayaran lokal seperti GoPay, OVO, atau transfer bank.
Namun, jalan menuju perubahan masih panjang. Sidang baru akan dimulai Oktober 2026, dan putusan final baru diharapkan setahun setelahnya. Sampai saat itu, pengembang dan pengguna harus bersabar menunggu keputusan hukum tertinggi di Amerika Serikat yang akan menentukan masa depan industri aplikasi seluler.