Pencarian

Komisi IV DPRD Kalsel Tampung Aspirasi Buruh Soal Aturan Outsourcing Terbaru, Bakal Jembatani ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 Mei 2026 • 22:50:01 WIB
Komisi IV DPRD Kalsel Tampung Aspirasi Buruh Soal Aturan Outsourcing Terbaru, Bakal Jembatani ke Pemerintah Pusat
Komisi IV DPRD Kalsel menerima aspirasi buruh terkait aturan outsourcing terbaru.

BANJARMASIN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin pada Kamis (21/5/2026). Pertemuan ini digelar untuk mendengar langsung keresahan para pekerja terhadap beleid terbaru soal alih daya yang dinilai masih menyisakan sejumlah celah multitafsir.

Kejelasan Teknis Aturan Jadi Sorotan Utama

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, memimpin langsung audiensi yang juga dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyoroti sejumlah frasa dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai ambigu dan berpotensi merugikan hak pekerja saat diterapkan di lapangan.

“Hari ini kita menerima langsung aspirasi dari teman-teman Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kota Banjarmasin terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Tentunya sebagai wakil rakyat, kita mendengarkan dan mendukung segala bentuk aspirasi yang disampaikan,” ujar Jihan.

DPRD Kalsel Siap Jadi Jembatan ke Pusat

Jihan menegaskan, aturan outsourcing tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pihaknya tidak bisa bertindak sendiri. Namun, Komisi IV DPRD Kalsel berkomitmen membantu memperkuat komunikasi antara buruh dengan pengambil kebijakan di tingkat nasional.

“Nanti kita akan mencoba membantu komunikasi, baik melalui DPR RI maupun kementerian terkait, karena aturan ini memang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Laporan Hak Karyawan Akan Diinventarisasi

Selain membahas regulasi, audiensi juga menjadi wadah bagi buruh untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang belum terselesaikan. Jihan menyatakan, seluruh laporan akan diinventarisasi dan dibahas bersama Disnakertrans Kalsel.

“Kita ingin memastikan jangan sampai ada hak-hak karyawan yang terlewati. Karena itu, laporan-laporan yang masuk akan kita inventarisasi dan bahas lebih lanjut bersama instansi terkait,” pungkasnya.

Langkah DPRD Kalsel ini menjadi sinyal bahwa persoalan ketenagakerjaan di daerah tetap menjadi perhatian, meskipun regulasi final berada di tangan pemerintah pusat. Para buruh berharap masukan mereka bisa mencegah praktik outsourcing yang merugikan di Kalimantan Selatan.

Bagikan
Sumber: infobanua.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks