Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan Sistem Informasi dan Aspirasi Masyarakat (SINAR) untuk mempercepat koordinasi layanan kesejahteraan warga melalui pengelolaan aspirasi dan integrasi data. Inovasi yang digagas Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel Fahrurazi itu dipresentasikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 di Banjarbaru. Aplikasi ini menyusul penerbitan Peraturan Gubernur yang drafnya tengah disiapkan sebagai payung hukum implementasi.
BANJARBARU — Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin menyatakan SINAR digagas sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVIII Tahun 2026. Menurut dia, inovasi tersebut layak diapresiasi karena menyentuh langsung percepatan layanan kesejahteraan rakyat.
"Saya mengapresiasi inovasi SINAR yang digagas Kepala Biro Kesra sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVIII Tahun 2026," kata Syarifuddin saat membuka rapat koordinasi.
SINAR sudah rampung pada tahap jangka pendek. Tahap berikutnya menunggu payung hukum berupa Peraturan Gubernur yang kini masih berbentuk draf.
Aplikasi ini dirancang mengintegrasikan data secara internal pada tiga bagian di lingkungan Kesra. Ketiganya adalah Bagian Bina Mental Spiritual, Bagian Kesra Pelayanan Dasar, dan Bagian Kesra Non-Pelayanan Dasar.
Integrasi tidak berhenti di lingkup provinsi. SINAR akan terhubung dengan seluruh bagian Kesra kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel.
Koneksi dengan Kanwil Kemenag dibangun untuk mendukung integrasi data kegiatan keagamaan dan haji, termasuk data jemaah yang berangkat. Layanan Baznas dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) juga dirancang terhubung melalui dashboard aplikasi.
Salah satu fitur yang disorot adalah pelacakan pengajuan proposal kepada bagian Kesra. Prosesnya bisa dipantau sejak waktu masuk, verifikasi, disposisi, hingga tindak lanjut.
"Jadi, masuknya kapan, kemudian prosesnya, verifikasinya kapan, terpantau semua. Ya, sampai nanti apakah sudah ditindaklanjuti, disposisinya sampai di mana, terpantau semua," ujar Fahrurazi.
Dengan sistem itu, warga diharapkan tidak perlu datang berulang kali untuk menanyakan status pengajuan. Perkembangan proses tersaji di dalam sistem.
Meski begitu, dokumen fisik tetap diperlukan bila dibutuhkan untuk pemeriksaan. "Fisiknya juga tetap dikirim. Cuma kirimannya tidak langsung datang," kata Fahrurazi.
Dukungan terhadap pengembangan SINAR telah disampaikan Kepala Bagian Kesra kabupaten/kota se-Kalsel. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel dan pihak terkait lain menyusul terhubung dalam sistem yang sama.
Fahrurazi menyebut SINAR telah diselesaikan pada tahap jangka pendek. Implementasi penuh baru bisa berjalan setelah Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi dan Aspirasi Rakyat (SINAR) resmi diterbitkan.
"Untuk jangka menengah, aplikasi nanti akan diimplementasikan, tetapi harus dinaungi oleh sebuah peraturan. Tentu kami sudah berupaya membuat draf Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi dan Aspirasi Rakyat (SINAR)," katanya.
Draf pergub itu kini masih dalam proses penyiapan. Begitu payung hukum rampung, SINAR akan diimplementasikan ke seluruh bagian Kesra kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.