DPRD Kota Banjarmasin mendorong Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar dokumen hukum. Anggota DPRD H Muhaimin menegaskan aturan ini krusial bagi ketahanan pangan di "Kota Seribu Sungai", terlebih lahan sawah yang tersisa kian menyempit.
BANJARMASIN — Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Muhaimin menilai Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus menjawab persoalan nyata petani, bukan sekadar payung hukum formal. Aturan ini, kata dia, berkaitan erat dengan ketahanan pangan warga Banjarmasin.
"Karena Perda tersebut erat kaitan dengan ketahanan pangan. Sementara ketahanan pangan merupakan keniscayaan," ujar Muhaimin saat Konsultasi Publik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kota Banjarmasin di Komplek Beruntung Jaya, Ahad.
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Banjarmasin Selatan itu menekankan peran sentral petani dalam menjaga ketersediaan pangan. Perlindungan dan pemberdayaan bagi mereka menjadi prasyarat mutlak.
"Sebab petani punya peran penting dalam pertanian seperti halnya ketahanan pangan yang menjadi kebutuhan kita semua. Karenanya pula petani perlu perlindungan dan pemberdayaan," tegas wakil rakyat tersebut.
Konsultasi publik yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanian Kota Banjarmasin serta akademisi itu mengungkap kondisi pertanian di lima kecamatan yang memprihatinkan. Raihani dari Dinas Pertanian memaparkan, lahan persawahan di Banjarmasin sudah banyak beralih fungsi.
Sisa lahan pertanian terbanyak kini hanya tersisa di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sementara di Kecamatan Banjarmasin Timur, Utara, dan Barat luasannya terus menyusut. Di Banjarmasin Tengah, tidak ada lahan sawah sama sekali.
"Petani di Kota Seribu Sungai Banjarmasin pada umumnya penggarap," ungkap Raihani.
Menyikapi keterbatasan lahan, pemerintah kota memilih fokus pada intensifikasi pertanian, termasuk menargetkan panen dua kali setahun. Upaya ekstensifikasi atau perluasan lahan dinilai tak lagi memungkinkan di wilayah perkotaan.
"Intensifikasi kita harapkan melalui Brigade Pangan pada 2027," demikian Raihani.
Rudy, narasumber lain dari Dinas Pertanian, menambahkan pertanian tak harus selalu bermakna menanam padi di sawah. Warga bisa memanfaatkan pekarangan sempit dengan sistem hidroponik yang belakangan jadi tren di perkotaan.
"Pada dasarnya kami dari Dinas Pertanian Kota Banjarmasin bersedia memberikan bimbingan pelatihan, tapi secara berkelompok (10 atau 15 orang/kelompok)," tambah Rudy.
Namun, akademisi Rizki yang juga pegiat LSM menilai materi raperda ini masih menyisakan celah. Ia menyarankan tambahan substansi yang menjamin kepastian hukum bagi petani saat menghadapi masalah di lapangan.
"Hanya saja perlu ada beberapa tambahan antara lain kejelasan bagi petani untuk melakukan pengaduan terhadap usaha tani mereka kalau terjadi suatu masalah," ujar Rizki.
Konsultasi publik yang dimoderatori Ketua RT 43 Pemurus Dalam Khairul Fahri ini berlangsung antusias. Sejumlah warga dan aparat kewilayahan memberikan masukan konkret untuk memperkuat materi raperda.
Babinsa Kelurahan Pemurus Dalam menyarankan perlunya pendataan ulang luas lahan pertanian di Banjarmasin beserta kawasan-kawasannya. Masriadi, warga Pemurus Dalam, juga meminta Pemkot Banjarmasin terus memantau kawasan lahan pertanian agar perencanaan ke depan lebih mudah.
Sementara itu, Aida, pegiat LSM lingkungan hidup, sempat menyarankan metode menanam padi dengan memanfaatkan galon bekas. Namun usulan ini mendapat respons hati-hati dari Raihani karena persoalan efisiensi biaya.
"Menanam dengan menggunakan galon pertumbuhannya bisa-bisa saja, tapi pembiayaan permodalan tak seimbang dengan hasil pendapatan," jelas Raihani, merujuk pada uji coba serupa yang pernah dilakukan dinas menggunakan ember besar.