Ombudsman Kalsel Panggil PLN UP3 Banjarmasin, Soroti Pemadaman Berulang dan Aduan Tak Kunjung Tuntas di PLN Mobile

Penulis: Vicky Prasetya  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 09:44:31 WIB
Ombudsman RI Kalsel meminta penjelasan tertulis PLN UP3 Banjarmasin terkait pemadaman listrik berulang di pertemuan Kamis (30/7/2026).

BANJARMASIN — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan meminta penjelasan tertulis dari manajemen PT. PLN UP3 Banjarmasin beserta jajaran terkait gelombang keluhan masyarakat soal pemadaman listrik. Pertemuan digelar di Kantor Ombudsman RI Kalsel pada Kamis (30/7/2026), dihadiri perwakilan PLN ULP Lambung Mangkurat, PLN ULP Ahmad Yani, dan PLN ULP Banjarbaru.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk ke Ombudsman, terutama dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. Substansi aduan bukan sekadar soal listrik padam, melainkan pola pemadaman yang dinilai tidak berkeadilan dan tidak transparan.

Bukan Padam Bergilir, tapi "Menyala Bergilir"

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengungkapkan bahwa intensitas pemadaman meningkat drastis sejak Juni 2026. Warga mengeluhkan listrik padam hampir setiap hari dengan durasi minimal 4 hingga 5 jam, dan kerap terjadi hanya di wilayah tertentu saja.

"Masyarakat menyebutnya bukan pemadaman bergilir tetapi menyala bergilir," ujar Hadi dalam pertemuan tersebut.

Selain durasi yang lama, keluhan utama lainnya adalah ketiadaan pemberitahuan yang akurat. Informasi yang disampaikan PLN melalui media sosial atau kanal resmi sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Warga juga mengaku sudah berupaya melapor melalui aplikasi PLN Mobile, namun pengaduan tersebut tidak mendapat respons yang patut dan secara substansi tidak kunjung selesai.

Kerugian Warga: dari Alat Rumah Tangga hingga Perawatan Bayi

Dampak pemadaman yang berulang ini disebut Hadi tidak main-main. Ia menegaskan warga mengalami kerugian material berupa kerusakan alat-alat rumah tangga, sekaligus gangguan terhadap aktivitas perekonomian dan kegiatan sehari-hari.

"Seperti perawatan anak yang masih bayi dan orang tua yang sedang sakit," ungkap Hadi mencontohkan dampak yang dirasakan langsung oleh warga.

Ombudsman menilai kondisi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. PLN juga dinilai belum memenuhi hak konsumen atas kontinuitas tenaga listrik yang baik sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Klarifikasi PLN: Gangguan Pembangkit dan Target Pemulihan

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman yang terjadi. Mereka menjelaskan penyebab utama adalah gangguan teknis pada sisi pembangkit di Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta pemeliharaan di PLTU Asam-asam.

PLN merinci proses pemulihan untuk pembangkit Tanjung Power Indonesia telah selesai. Sementara itu, SKS Listrik Kalimantan ditargetkan normal pada 5 Agustus 2026, dan PLTU Asam-asam dijadwalkan rampung pada 29 Agustus 2026.

PLN juga membenarkan adanya skala prioritas dalam pengaturan beban. Titik pemadaman ditentukan dengan mengutamakan pasokan listrik untuk objek vital seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan. Hal ini menyebabkan sejumlah wilayah tidak padam, sementara wilayah lain lebih sering mengalami pemadaman.

Empat Tuntutan Ombudsman ke PLN Kalsel

Menanggapi penjelasan tersebut, Ombudsman Kalsel tidak hanya meminta maaf, tetapi mendesak PLN melakukan perbaikan nyata di empat aspek. Pertama, meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman agar warga bisa bersiap. Kedua, mengurangi waktu dan intensitas pemadaman secara bertahap.

Ketiga, Ombudsman meminta PLN memublikasikan secara terbuka upaya-upaya penanganan yang sedang dikerjakan. Keempat, memastikan aplikasi PLN Mobile berfungsi efektif sebagai kanal pengaduan, serta mengupayakan pemberian kompensasi bagi konsumen yang terdampak.

Hadi menegaskan Ombudsman akan terus mengawasi proses pemulihan ini hingga pelayanan kembali normal. "Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan," tegasnya.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: jejakrekam.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top