KALIMANTAN SELATAN — Penyidik Kortastipidkor Polri menemukan praktik curang dalam pengadaan dan penyaluran batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT UBP dan PT BRA. Modus operandi yang terungkap antara lain pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas batu bara, serta pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
"Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pasokan listrik ke masyarakat. Gangguan pasokan batu bara disebut menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik atau blackout di sejumlah daerah.
"Dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek," ungkap Roberthus.
Akibat kombinasi kerugian langsung dari pengadaan batu bara dan kerugian ekonomi akibat pemadaman listrik, negara diindikasikan mengalami kerugian sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara.
"Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.
Polri kini terus mendalami kasus ini dan akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam pemenuhan DMO batu bara yang sangat vital bagi ketahanan energi nasional.